PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

AGUS, HASANUDDIN and Tito, sofyan and Edi, Hermansyah (2017) PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI AGUS2.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Perjanjian baku atau klausula baku merupakan konsep janji-janji tertulis. Disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu. Perjanjian baku juga merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir seperti dalam Perjanjian Kredit perbankan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, mengenai bagaimanakah keabsahan perjanjian dengan penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit perbankan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada debitur terhadap penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit perbankan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang�undangan yang dianalisis secara logis normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang keabsahan perjanjian. penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian yang sah, karena pada pelaksanaan perjanjian kredit perbankan telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian baik syarat subjektif maupun syarat objektif yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian kredit perbankan juga tidak bertentangan dengan 5 (lima) asas yang berlaku dalam perjanjian, walaupun dalam perjanjian kredit perbankan antara kreditur dengan debitur memuat klausula baku yang mana klausula baku tersebut telah diatur penggunaanya dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum kepada debitur terhadap penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit perbankan adalah perlindungan secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum secara preventif diaplikasikan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf g dan huruf h. Selain bentuk perlindungan hukum preventif, dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 juga diatur perlindungan hukum secara represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Klausula Baku; Perjanjian Kredit Perbankan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 24 Sep 2024 09:05
Last Modified: 24 Sep 2024 09:05
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21583

Actions (login required)

View Item View Item