PROSES PENYELESAIAN SELAGHIAN (KAWIN LARI BERSAMA) MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN ULU MUSI KABUPATEN EMPAT LAWANG

ROKI, PAROLEN PUTRA and Merry, Yono and Andry, Harijanto (2017) PROSES PENYELESAIAN SELAGHIAN (KAWIN LARI BERSAMA) MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN ULU MUSI KABUPATEN EMPAT LAWANG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ROKI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Kawin lari bersama yaitu hubungan antara bujang dan gadis untuk dapat terwujudnya ikatan perkawinan. Dalam masyarakat Hukum Adat Besemah di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang pada umumnya tidak mengenal selaghian (kawin lari bersama), tetapi pada kenyataannya di Desa Air Kelinsar dan Desa Talang Bengkulu telah terjadi selaghian (kawin lari bersama) yang diselesaikan melalui musyawarah adat. Tujuan penelitian: (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya selaghian (kawin lari bersama) menurut hukum adat Besemah di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. (2). Untuk mengambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian selaghian (kawin lari bersama) menurut hukum adat Besemah di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Dengan menggunakan Pendekatan penelitian menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasi penelitian ini menunjukan (1). Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya selaghian (kawin lari bersama) Di Desa Air Kelinsar dan Desa Talang Bengkulu Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, yaitu : terlalu besarnya permintaan antaran dari orang tua perempuan, orang tua tidak setuju baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan, orang tua perempuan dan laki-laki belum mengizinkan anaknya untuk menikah dengan pasangan pilihannya, perempuan telah dijodohkan orang tuanya dengan laki-laki yang tidak dia cintai. (2). Proses penyelesaian selaghian (kawin lari bersama) menurut Hukum Adat Besemah Di Desa Air Kelinsar dan Desa Talang Bengkulu Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dilakukan dengan musyawarah adat, adapun proses penyelesaian musyawarah adat yaitu : pembukaan acara musyawarah adat, dendo adat ( denda adat), nasihat, permintaan maaf dari pihak laki-laki, kesepakatan permintaan dari pihak perempuan, do’a. Kata Kunci : Proses Penyelesaian Selag

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 01 Oct 2024 02:15
Last Modified: 01 Oct 2024 02:15
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21771

Actions (login required)

View Item View Item