STATUS PERKAWINAN KARENA SALAH SATU SUAMI ATAU ISTERI PINDAH AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU)

SONIA, MUTIARA DHIKA and Subanrio, Subanrio and Adi, Bastian Salam (2017) STATUS PERKAWINAN KARENA SALAH SATU SUAMI ATAU ISTERI PINDAH AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI SONIA MD.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Tujuan penelitian: (1).Untuk mengetahui status perkawinan setelah salah satu suami atau isteri pindah agama menurut Hukum Islam dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, (2). Untuk mengetahui akibat hukum bagi kedua suami isteri setelah salah satu suami atau isteri pindah agama. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan sosiologis empiris dan prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, apabila salah satu pasangan suami atau isteri pindah agama (murtad) maka status perkawinannya menurut hukum islam adalah fasakh (putus) dan mereka harus dipisahkan. Dengan putusnya perkawinan semua hak dan kewajibannya sebagai seorang suami atau isteri akan hilang. Karena dalam islam untuk melaksanakan perkawinan kedua calon suami dan isteri harus beragama islam. Jadi, jika untuk menikah saja harus sama�sama beragama islam, apalagi saat sudah menikah kedua pasangan suami dan isteri haruslah beragama islam, agar terciptanya kerukunan dan tercapainya tujuan perkawinan. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa status perkawinan pasangan suami atau isteri yang salah satunya pindah agama (murtad) masih tetap sah sepanjang salah satu pihak tidak melakukan pengajuan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang berwenang. Walaupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur ketentuan tentang alasan perceraian karena pindah agama (murtad), tapi jika ada salah satu pasangan suami atau isteri yang ingin mengajukan permohonan atau gugatan karena murtad ke Pengadilan Agama maka Hakim dapat berpedoman kepada pasal 116 huruf (h) KHI dalam menyelesaikan perkara tersebut. Kedua, Akibat hukum yang timbul bagi kedua suami isteri setelah salah satu suami atau isteri pindah agama adalah : (a) Terhadap pengasuhan anak, (b) Terhadap pemberian nafkah suami isteri. Kata kunci: Status Perkawinan, Pasangan suami isteri pindah agama, Hukum Islam”

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 04 Oct 2024 02:42
Last Modified: 04 Oct 2024 02:42
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21932

Actions (login required)

View Item View Item