KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DWI, PERTIWI JELITAHATI and Ardilafiza, Ardilafiza and Amancik, Amancik (2017) KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
1 SKRIPSI DWIPERTIWIJH-B1A013201.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Keberadaan Kepolisian Negara Indonesia yang berada dibawah Presiden dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri. Legitimasi polisi di Indonesia mengemban tiga fungsi yang esensial berbeda yaitu, represif (penegak hukum), preventif (kamtibmas) dan pelayanan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana kewenangan Presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan yang berhak melakukan pengangkatan Kapolri. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Selanjutnya ada dua bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan mengunakan metode studi dokumen dan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Terkait dengan kedudukan Kepolisian dibawah Presiden dan kewenangan Presiden dalam pengangkatan Kapolri berdasarkan sistem ketatanegaraan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Mengacu pada tiga fungsi kelembagaan polisi sebagai lembaga eksekutif dan yudikatif, di satu sisi polisi terikat dengan sistem peradilan pidana, di sisi lain polisi terikat dengan sistem pemerintahan. Dalam hal ini telah terjadi makna ganda yang dapat berpengaruh dalam memposisikan kepolisian, kedua jabatan Presiden itu memiliki implikasi yang berbeda sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi yang berbeda. Sehingga prosedur pengangkatan kapolri dapat dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Kewenangan Presiden, Kedudukan, Kapolri

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 09 Oct 2024 02:32
Last Modified: 09 Oct 2024 02:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/22026

Actions (login required)

View Item View Item