M. REDY, HARI WIBOWO and Deli, Waryenti and Edra, Satmaidi (2017) PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH PENGAWAS PERIKANAN/PPNS PERIKANAN TERHADAP PENANGKAPAN KEPITING (SCYLLA SPP) DI MUARA SUNGAI MUARA DUA KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI NO.56/PERMEN-KP/2016. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
M. REDY HARI WIBOWO SKRIPSI YES.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas perikanan terhadap penangkapan kepiting yang tidak sesuai ukuran yang diperbolehkan yaitu ukuran minimal 15 cm dan berat 200 gram sebagaimana dijelaskan Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 di Muara Sungai Muara Dua Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridisempiris yang dilakukan di Sungai Muara Dua Kota Bengkulu dengan menggunakan cara penarikan sampel purposive sampling, yaitu mewawancarai 5 orang nelayan penangkap kepiting, dan 2 orang pengawas perikanan pada Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan danPerikanan.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas perikanan dikarenakan masih terdapatnya pelanggaran atas Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang belum ditundaklanjuti, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 66C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 bahwa pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, menahan dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut sampai diproses lebih lanjut oleh penyidik. Pengawas Perikanan yang berjumlah 4 orang tidaklah cukup melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan terhadap pelaksanaan pengawasan di bidang perikanan. Sanksi hukum yang dilakukan nelayan kecil terhadap pelanggaran atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 berupa pidana denda sebagaimana dimaksud Pasal 100C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 berupa pidana paling besar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak diterapkan karena tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik. Pemberian sanksi hukum hanya berupa peringatan tertulis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konsevasi Sumber Daya Ikan dengan status kepiting yang termasuk kedalam golongan jenis ikan yang dilindungi. Kata Kunci : Pelaksanaan Pengawasan, Pengawas Perikanan, Larangan Penangkapan Kepiting
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 10 Oct 2024 02:32 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 02:32 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/22075 |
Actions (login required)
View Item |