HENDRI EFFRIZAL, YANCHE and Sirman, Dahwal and Andry, Harijanto (2017) PERJANJIAN PARUAN (BAGI HASIL) DALAM PENGELOLAAN KEBUN KOPI MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
PDF Skripsi yance.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (23MB) |
Abstract
Tujuan penelitian: (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan perjanjian Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan penyelesaian sengketa pada perjanjian Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Perjanjian Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, diawali dengan kesepakatan perjanjian bagi hasil (paruan) antara pemilik kebun dan penggarap kebun kopi. Pelaksanaan perjanjian paruan (bagi hasil) pengelolaan kebun kopi dilakukan menurut hukum adat Besemah dengan ketentuan bagi hasilnya pemilik kebun mendapatkan dua pertiga (2/3), karena untuk biaya pengarapan seperti bibit, pupuk, racun hama menjadi tanggung jawab pemilik kebun. Dan bagi penggarap kebun mendapatkan sepertiga (1/3) karena hanya bersifat membantu dalam pembibitan dan pemeliharan yang biasa. (2). Penyelesaian sengketa pada perjanjian Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, penyelesaianya dilakukan kedua belah pihak saja yakni cukup pemilik kebun dan penggarap kebun kopi, bila tidak ada penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya penyelesaian sengketa ditingkat Badan Pemusyawaratan Desa. Untuk penyelesaian melalui Badan Pemusyawaratan Desa sebelumnya harus ada permintaaan dari Kepala Desa setempat meminta membantu menyelesaikan sengketa bagi hasil (paruan) dalam pengelolaan kebun kopi pada masyarakat Besemah kepada Badan Pemusyawaratan Desa. Pada pelaksanaan sidang adat penyelesaian sengketa pada perjanjian bagi hasil (Paruan) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, wajib di hadiri dihadiri oleh anggota Badan Pemusyarakatan Desa, Kepala Desa, ketua adat, Imam Desa dan Juray Tuwe serta keluarga para pihak yang terlibat sengketa. Kata kunci: Perjanjian Paruan (Bagi Hasil), Dalam Pengelolaan Kebun Kopi Menurut Hukum Adat Besemah.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 14 Oct 2024 04:20 |
Last Modified: | 14 Oct 2024 04:20 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/22218 |
Actions (login required)
View Item |