Gapur, Abdul and Lidya, Br Karo and Yamani, Komar (2009) TINJAUAN TENTANG PENYEGELAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN SIDOMULYO KOTA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
Skripsi Abdul Gopur.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa sajakah yang menyebabkan masyarakat melakukan penyegelan terhadap gereja gekari dan bagaimana keberadaan gereja gekari tersebut dalam Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan hukum empiris yuridis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkap fakta dalam masyarakat dan menganalisannya berdasarkan buku atau literatur yang ada. Wilayah penelitian dilakukan di Kelurahan Sidomulyo Bengkulu. Sampel diambil dengan menggunakan purposive sampling, yaitu sample ditentukan terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan kemampuan peneliti dengan mempertimbangan kecakapan dan kedudukannya yang dapat mewakili populasi penelitian. Hasil penelitian penyebab penyegelan rumah ibadah (gereja Gekari) oleh masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, yaitu: a.Pemerintah dalam hal ini belum memastikan lokasi yang tetap untuk pendirian Rumah Ibadah (gereja) kepada pihak gereja Gekari yang dimana izin sementara pemanfaatan rumah biasa yang dijadikan tempat ibadah tersebut sudah habis masa berlakunya. b.Warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas peribadatan yang dilakukan pihak gereja yang di karena mayoritas warga sekitar adalah beragama muslim. c.Pihak gereja sering kali mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama dengan masyarakat tentang perpanjangan waktu peribadatan. d.Adanya informasi bahwa pihak gereja akan merubah fungsi rumah tersebut sebagai bangunan Rumah Ibadah (gereja) yang tetap. Dan Secara yuridis rumah ibadah (gereja Gekari) melanggar ketentuan hukum karena rumah tersebut diperuntukkan untuk tempat tinggal dan oleh pihak gereja dijadikan tempat ibadah (Rumah Ibadah). Akan tetapi dalam HAM setiap orang berhak melaksanakan ibadahnya dan pihak gereja gekari sudah berulang kali meminta izin kepemerintah daerah untuk mendirikan gereja, namun sampai sekarang belum ada izin tersebut. Pada hal dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” oleh karena itu dalam perspektif HAM tindakan penyegelan terhadap rumah ibadah melanggar Undang- undang HAM. Karena konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 29 Nov 2013 03:37 |
Last Modified: | 29 Nov 2013 03:37 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2378 |
Actions (login required)
View Item |