Osmon, Doni and Antory, Royan and Muhammad, Darudin (2009) AR DIKAJI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
Skripsi Doni Osmon.rtf.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (652kB) |
Abstract
Hukum pidana telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keamanan negara, diantaranyanya mengenai delik makar, sebagaimana termuat di dalam pasal- pasal Pasal 106, dan Pasal 107. Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku makar adalah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Di dalam hukum pidana Islam makar disebut dengan “bugat”. Di dalam hukum pidana Islam salah satu unsur delik makar itu adalah pemberontakan terhadap ajaran Islam. Jarimah bugat masuk dalam kategori “jarima ta’zir” yaitu larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman “had dan ta’zir”. Bertitik tolak dari tulisan di atas, timbul suatu permasalahan, yaitu terdapat perbedaan dan persamaan mengenai unsur-unsur delik makar yang ada pada hukum pidana positif dengan delik dalam hukum pidana Islam, begitupun mengenai sanksi dan pelaksanaan hukumannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan perbandingan sanksi delik makar (bugat) dalam kontek hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing data dan re-editing data. Analisis data dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan- bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hukum positif pengaturan delik makar ditujukan kepada perbuatan-perbuatan yang mengancam keutuhan bangsa dan negara serta pemimpin negara. Hukuman yang dijatuhkan terhadap delik makar adalah hukuman mati. Di dalam hukum pidana Islam ditekankan pada perbuatan pembangkangan dan pemberontakan serta dilakukan dengan sengaja dan sadar yaitu itikat tidak baik terhadap ajaran agama, dan seorang Imam. Sanksi yang dijatuhkan terhadap kejahatan bugat adalah hukuman mati. Perbandingan antara delik makar menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam antara lain : persamaannya hukum postitf dan hukum Islam sama-sama mengatur masalah makar, dalam hal sanksi sama-sama menerapkan sanksi yang berat yaitu dibunuh atau pidana mati apabila sudah mengancam jiwa manusia. Perbedaannya di dalam hukum Islam terdapat alasan pemaaf dengan cara pelaku bertaubat bertaubat yang menghapuskan hukuman pelaku sedangkan dalam hukum pidana Islam dapat dimaafkan dan harta bendanya dikembalikan serta tidak dibunuh sedangkan dalam hukum pidana positif jika dia bertaubat tetap harus menjalankan prosedur menahan dengan penjara ia nantinya akan berkurang lamanya hukuman jika ia berbuat baik dalam penjara.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 29 Nov 2013 12:28 |
Last Modified: | 29 Nov 2013 12:28 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2455 |
Actions (login required)
View Item |