NDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Paryono, Paryono and Herlambang, Herlambang and Antory, Royan (2009) NDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Paryono.rtf.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (622kB)

Abstract

Di tengah gencarnya pemerintah memerangi kasus korupsi ada yang telah dilupakan yaitu bagaimana memberikan perlindungan terhadap saksi atau orang yang melaporkan tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi, apakah cukup dengan merahasiakan identitasnya? Apakah rahasia tersebut dapat terjaga sehingga keamanan dari saksi akan terjamin ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing data dan re-editing data. Analisis data dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 diatur pada ketentuan Bab II tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. Perlindungan yang diberikan telah maksimal, berupa perlindungan ancaman fisik atau psikis, dan ancaman yuridis. Perlindungan yuridis ini seperti perlindungan dari ancaman gugatan perdata dan pidana terhadap saksi atau pelapor, yang dibuat sebagai "serangan balik" dari terlapor, seperti yang dialami Endin (saksi pelapor tindak pidana korupsi). Bentuk perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi agar tidak dapat digugat atau dituntut secara perdata. Tentu dengan catatan, sepanjang yang bersangkutan memberikan kesaksian atau laporan dengan itikad baik atau yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana itu sendiri. Perlindungan hukum lain berupa larangan bagi siapa pun untuk membocorkan nama pelapor atau kewajiban merahasiakan nama pelapor disertai dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. Semua saksi, pelapor, dan korban memerlukan perlindungan hukum ini. Perlindungan khusus kepada saksi, pelapor, dan korban diberikan oleh negara untuk mengatasi kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta bendanya, termasuk keluarganya.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 29 Nov 2013 13:09
Last Modified: 29 Nov 2013 13:09
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2471

Actions (login required)

View Item View Item