Ajamalus, Ajamalus and Taufiqurrohman, Taufiqurrohman and Achmad, Aminudin (2009) INVESTASI WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
TESIS AJAMALUS, Maret, 2009.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (844kB) |
Abstract
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah swt yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit). Wakaf dalam bentuk uang tunai (disebut wakaf tunai), dipandang sebagai salah satu pilihan yang tepat untuk menjadikan wakaf mencapai hasil lebih maksimal apabila dapat dimanfaatkan dalam bentuk investasi pada usaha produktif. Secara ekonomi wakaf tunai sangat besar potensinya untuk dikembangkan di Indonesia, karena dengan model wakaf tunai ini daya jangkauan serta mobilisasinya akan jauh lebih merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional dalam bentuk harta tetap. Pengelolaan dana wakaf tunai sebagai alat investasi menjadi menarik, karena faedah atau keuntungan atas investasi tersebut akan dapat dinikmati oleh masyarakat dimana saja (baik lokal, regional maupun internasional). Hal ini dimungkinkan karena faedah atas investasi berupa uang (cash waqf) yang dapat dialihkan dalam berbagai bentuk usaha ekonomi masyarakat. Kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai wakaf tunai ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana kedudukan wakaf tunai menjadi jelas dalam hukum positif di Indonesia. Setelah diteliti, ternyata wakaf tunai merupakan potensi yang memiliki prospektif yang besar dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui bentuk investasi Mudharabah (full financing), Investasi Musyarakah (Join Ventura), Investasi Ijarah (leasing) dan Investasi Istisna (Hire-Purchase). Pengaturan yuridis bentuk investasi wakaf tunai dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, pada prinsipnya tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan investasi konvensional, kecuali hal-hal khusus yang berkaitan dengan kaidah-kaidah sistem ekonomi dan investasi syari’ah. Dengan demikian ada dua aturan hukum yang harus dijadikan pedoman dan landasan dalam melakukan investasi wakaf tunai, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal sebagai ketentuan hukum positif, disisi lain harus pula melaksanakan ketentuan hukum Islam dengan sistem ekonomi dan investasi syari’ahnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 03 Dec 2013 19:13 |
Last Modified: | 03 Dec 2013 19:13 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2883 |
Actions (login required)
View Item |