RESTRUKTURISASI DELIK KESUSILAAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MATERIL DI INDONESIA (Tinjauan Kritis Terhadap Kejahatan Seksual)

Surya Putra, Arman and Herawan, Sauni and Herlambang, Herlambang (2008) RESTRUKTURISASI DELIK KESUSILAAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MATERIL DI INDONESIA (Tinjauan Kritis Terhadap Kejahatan Seksual). Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
arman surya p.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (430kB)

Abstract

Delik Kesusilaan yang tercantum dalam Bab XIV KUHP maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya belum dapat menjerat terhadap pelaku terhadap korban yang berusia 18 tahun hingga 21 tahun apabila persetubuhan tersebut diawali suka sama suka oleh karena perlu diadakan pembaharuan melalui kebijakan kriminal baik non penal (memperbaharui KUHP) maupun usaha non Penal. Penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat secara teoritis dapat bermanfaat sebagai masukan dalam pengkajian lebih lanjut bagi para teoretisi dalam memperdalam ilmu hukum hukum pidana materil, sedangkan secara praktis untuk memberikan masukan kepada pemerintah khususnya penegak hukum dalam kerangka pembaharuan hukum pidana materil dalam rangka mencari kebenaran dan rasa keadilan khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejarah perkembangan delik kesusilaan serta begaimana pengaturan kesusilaan yang ada sekarang dan yang dikehendaki/diharapkan pada masa yang akan datang khususnya perundang-undangan yang khusus mengatur delik kesusilaan seperti undang-undang kekerasan dalam rumah tangga atau pun undang-undang perlindungan anak. Dalam melakukan penelitian hukum normatif, artinya ”dalam penelitian ini yang diteliti yaitu bahan pustaka atau bahan hukum sekunder, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengaturan masalah delik kesusilaan dalam hukum pidana di Indonesia, baik yang terdapat dalam KUHP maupun undang-undang diluar KUHP, masih menimbulkan multi tafsir. karena belum seluruhnya meninspirasi dalam KUHP maupun dalam Konsep. Oleh karena masih banyak pandangan yang skeptis terhadap delik kesusilaan khususnya terhadap kejahatan seksual. Kriminalisasi terhadap kejahatan seksual memang sudah diusahakan baik dalam perundang- undangan namun penegasan terhadap korban yang berusia diatas 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun Belum ada. Oleh karena itu selain dengan memperbaharui perundang-undangan yang ada maka penggunaan Undang No. 1 Tahun 1951 dapat dilakukan asalkan daerah setempat memiliki hukum adat yang memberikan sanksi terhadap pelaku yang melakukan kejahtatan terhadap wanita yang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 03 Dec 2013 19:29
Last Modified: 03 Dec 2013 19:29
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2890

Actions (login required)

View Item View Item