PERALIHAN PENGUASAAN YURIDIS HAK ATAS TANAH WAKAF MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Muchlis, Muchlis and Herawan, Sauni and M., Yamani Komar (2008) PERALIHAN PENGUASAAN YURIDIS HAK ATAS TANAH WAKAF MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
muchlis.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (590kB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya peralihan penguasaan yuridis yang trjadi atas tanah wakaf, sehingga mengakibatkan wakaf tidak dapat berfungsi sesuai dengan tujuan diikrarkannya wakaf itu sendiri oleh di wakif. Permasalahan yang diteliti menyangkut penyebab terjadinya peralihan penguasaan yuridis hak atas tanah wakaf. Tinjauan peralihan penguasaan hak atas tanah wakaf menurut hukum tanah nasional dan hukum Islam, dan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut dalam mengatur masalah peralihan penguasaan yuridis hak atas tanah wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan hukum atau data sekunder, dan sifat penyajian datanya deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) penyebab terjadinya peralihan penguasaan yuridis hak atas tanah wakaf karena tanah wakaf tersebut tidak produktif lagi dan juga karena keadaan darurat yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di samping itu penyebab peralihan hak atas tanah wakaf lainnya adalah terjadinya sengketa perwakafan tanah milik sebagai akibat tidak jelasnya status tanah yang diwakafkan dan penyerahan tanah wakaf kepada nazhir tidak disertai dengan surat bukti penyerahan. (2) Peralihan penguasaan hak atas tanah menurut Hukum Tanah Nasional harus melalui prosedural yang sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Peralihan penguasaan yuridis hak hak atas tanah wakaf dalam perspektif hukum Islam dibolehkan apabila tanah wakaf tersebut tidak produktif dan tidak berfungsi lagi sebagaimana yang dimaksud oleh ikrar wakif. (3) Hukum Tanah Nasional maupun Hukum Islam dalam masalah peralihan penguasaan yuridis hak atas tanah wakaf bisa dilakukan selama memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengajukan alasan- alasan sebagaimana yang diatur dan ditentukan di dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketatnya prosedur perubahan dan atau pengalihan penguasaan yuridis hak atas tanah wakaf tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan dan menjaga keutuhan tanah wakaf agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang dapat merugikan eksistensi wakaf itu sendiri. (4) Pada prinsipnya antara hukum tanah nasional dan hukum Islam dalam masalah peralihan penguasaan yuridis hak atas tanah wakaf tidak tidak ada perbedaan yang signifikan, perbedaannya hanya pada konsep prosedural hukum tanah nasional yang lebih terperinci.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 03 Dec 2013 19:53
Last Modified: 03 Dec 2013 19:53
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2906

Actions (login required)

View Item View Item