PEMBINAAN NARAPIDANA PERKOSAAN YANG LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A LUBUKLINGGAU.

Agustina, Triana and Herawan, Sauni and Lidia, Br. Karo (2008) PEMBINAAN NARAPIDANA PERKOSAAN YANG LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A LUBUKLINGGAU. Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
triana agustina.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (442kB)

Abstract

Pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan suatu proses yang bertujuan untuk mencapai pemulihan kembali kesatuan hubungan, kehidupan dan penghidupan yang terjadi antara individu terpidana dan masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemasyarakatan yang berlaku dewasa ini secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem kepenjaraan. Asas yang dianut sistem pemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan atau narapidana sebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warga Negara biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan. Perbedaan kedua sistem tersebut, memberi aplikasi pada perbedaan cara-cara pembinaan dan bimbingan yang dilakukan, disebabkan perbedaaan tujuan yang ingin dicapai. Secara umum dapat dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan haruslah ditingkatkan melalui pendekatan pembinaan mental meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun sebagai warga Negara yang meyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu mereka dididik ( dilatih ) juga untuk menguasai keterampilan tertentu guna dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan. Ini berarti, bahwa pembinaan dan bimbingan yang diberikan mencakup bidang mental dan keterampilan. Disadari bahwa untuk melaksanakan pembinaaan berdasarkan sistem pemasyarakatan melalui berbagai bentuk dan usaha, tentunya menuntut kemampuan dan tanggung jawab yang lebih berat dari para pelaksananya termasuk perlunya dukungan berupa sarana dan fasilitas yang memadai. Dan oleh karena disadari bahwa sarana dan fasilitas selalu serba terbatas, maka para petugaspun harus mampu memanfaatkan melalui pengelolaan yang efisien sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. Bagi seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan hidup dan bergaul dengan sesama narapidana yang berlainan tabiat atau karakter, adat kebiasaan yang mereka lakukan, serta bermacam-macam bentuk tindak kejahatan. Oleh karena itu narapidana khususnya pelaku pemerkosaan yang lanjut usia yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lubuk Linggau secara umum mendapat perlakuan yang sama dalam proses pembinaannya. Namun dalam hal tertentu dibedakan, mengingat keterbatasan fisik dan mentalnya. Sebab secara fisik maupun mental narapidana Lansia tentu tidak sama dengan narapidana lain yang berusia muda, maka pihak Lembaga Pemasyarakatan berusaha membina para narapidana untuk menjadi orang yang lebih baik, kembali kejalan yang lurus dan berguna bagi negara dan yang lebih penting dapat mengembalikan kepercayaan diri pelaku serta setelah menjalani masa pidananya dapat diterima kembali oleh masyarakat tanpa adanya pengecapan/stigmatisasi bekas seorang narapidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 03 Dec 2013 20:10
Last Modified: 03 Dec 2013 20:10
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2918

Actions (login required)

View Item View Item