RESTITUSI KEPADA KORBAN MATI ATAU LUKA BERAT SEBAGAI SYARAT PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Aanwar, Andri and Herlambang, Herlambang (2009) RESTITUSI KEPADA KORBAN MATI ATAU LUKA BERAT SEBAGAI SYARAT PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Ekonomi UNIB.

[img] Text
Skripsi Andri Anwar.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (563kB)

Abstract

Sejak pertengahan abad kedua puluh, restitusi diperjuangkan oleh para pembela nasib korban untuk dikembalikan oleh negara kepada korban atau keluarganya, karena restitusi sangat bermanfaat bagi korban atau keluarganya terutama yang ekonominya lemah. Restitusi pada tindak pidana lalu lintas jalan pada hakikatnya pelaku memberikan ganti kerugian kepada korban atau keluarganya. Permasalahannya adalah sejauh mana restitusi dari pelaku kepada korban atau keluarganya dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bersyarat, dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan restitusi dari pelaku kepada korban atau keluarganya sebagai syarat untuk penjatuhan pidana bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dan hambatan penerapan restitusi dari pelaku kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat pada tindak pidana lalu lintas jalan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Data yang peroleh adalah data primer dan data sekunder, proses pengolahan datanya dengan editing dan coding, kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif yang akhirnya menjawab permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat pada tindak pidana lalu lintas jalan yang diterapkan di Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan suatu bentuk penjatuhan pidana secara alternatif. Alternatif artinya majelis hakim dalam penerapan pidana bersyarat ini memberikan suatu pilihan kepada terdakwa, bahwa pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah membayar restitusi kepada korban atau keluarga korban, namun apabila restitusi tidak dilaksanakan maka terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana penjara. Dengan kata lain bahwa restitusi yang telah diberikan oleh pelaku tindak pidana lalu lintas jalan kepada pihak korban atau keluarga korban merupakan syarat khusus yang mendasari majelis hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa. Hambatan dalam penerapan restitusi kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat pada tindak pidana lalu lintas jalan di Pengadilan Negeri Bengkulu adalah masyarakat pada umumnya tidak mengetahui ada restitusi yang dapat meringankan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa; pelaku tindak pidana melarikan diri; pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan restitusi karena kondisi ekonominya; pelaku tindak pidana tidak sanggup memenuhi restitusi sesuai dengan keinginan pihak korban atau keluarganya; majelis hakim menilai bahwa terdakwa tetap harus dijatuhi pidana penjara walaupun ia telah membayar restitusi kepada pihak korban atau keluarganya, karena korban meninggal lebih dari satu orang dan terjadinya tindak pidana itu disertai unsur pemberatan; keluarga korban, khususnya korban yang meninggal tidak menginginkan adanya restitusi, tetapi mereka ingin agar pelaku dijatuhi pidana penjara dan bahkan kalau bisa dijatuhi pidana mati.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Economy > Department of Development Economics
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 06 Dec 2013 00:01
Last Modified: 06 Dec 2013 00:01
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3590

Actions (login required)

View Item View Item