PRAKTIK PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI PADA TANAH SAWAH MENURUT HUKUM ADAT TUNGKAL DI DESA TUNGKAL KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Ardiansyah, Aris Eka and Merry, Yono and Andry, Hariyanto (2009) PRAKTIK PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI PADA TANAH SAWAH MENURUT HUKUM ADAT TUNGKAL DI DESA TUNGKAL KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
PDF SKRIPSI Aries Eka Ardiansyah.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (623kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah : 1. untuk mengetahui latar belakang terjadinya perjanjian bagi hasil tanaman padi tanah sawah menurut hukum adat Tungkal di Desa Tungkal Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. 2. Untuk mengetahui mengetahui pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian bagi hasil tanaman padi tanah sawah menurut hukum adat tungkal di Desa Tungkal Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. 3. Untuk mengetahui praktik perjanjian bagi hasil tanaman padi tanah sawah menurut hukum adat tungkal di Desa Tungkal Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. 4. Untuk mengetahui proses penyelesaian jika terjadi sengketa perjanjian bagi hasil tanaman padi tanah sawah menurut hukum adat Tungkal di Desa Tungkal Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Analisis datanya yaitu secara kualitatif, setelah itu diadakan interpretasi, yaitu memberi makna, menjelaskan pola atau kategori dan juga mencari keterikatan berbagai konsep. Hasil penelitian ini menunjukan bahawa yang melatarbelakangi terjadinya bagi hasil tanaman padi tanah sawah bagi Pemilik sawah adalah : 1. Pemilik sawah tidak ada waktu untuk mengurus sawah. 2. Pemilik sawah mendapat pekerjaan baru seperti PNS, berkebun sawit, dan kenek mobil. 3. Pemilik sawah ingin menikmati hasil tanapa bekerja dan menginginkan areal sawah tetap produktif. 4. Karena hasil yang diperoleh dari berkebun lebih besar dari bersawah. Sedangkan bagi Penggarap sawah adalah : Penggarap, tidak mempunyai lahan, tapi punya tenaga. Penggarap tidak mempunya pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil tanaman padi pada tanah sawah di Desa Tungkal pemilik dan penggarap sawah yang tidak harus orang asli desa tersebut. Praktik perjanjian tanaman padi pada tanah sawah di Desa Tungkal adalah secara lisan yang isi perjanjiannya : pemilik yang menyediakan segala kebutuhan sawah berbanding 2 : 1, 2 ( dua) bagian untuk pemilik, (satu) bagian untuk penggarap, atau sebaliknya. Di desa tungkal belum pernah terjadi sengketa terhadap perjanjian bagi hasil tanaman padi.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 06 Dec 2013 07:00
Last Modified: 06 Dec 2013 07:00
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3592

Actions (login required)

View Item View Item