STATUS HARTA WARISAN AKIBAT AHLI WARIS MURTAD DITINJAU DARI HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA BARAT (BW) DAN HUKUM ADAT

Darmayanti, Eka and Sirman, Dahwal and Ahmad, Muslih (2009) STATUS HARTA WARISAN AKIBAT AHLI WARIS MURTAD DITINJAU DARI HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA BARAT (BW) DAN HUKUM ADAT. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
SKRIPSI EKA DAMAYANTI B1A005006.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Hukum waris yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat pluralistik. Artinya, bermacam-macam sistem hukum waris di Indonesia berlaku bersama-sama, dalam waktu dan wilayah yang sama pula. Hal itu terbukti dengan masih berlakunya Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris BW secara bersama- sama, berdampingan mengatur hal waris bagi para subjek hukum yang tunduk pada masing-masing sistem hukum tersebut. Di samping itu khusus dalam bidang hukum adat juga masih menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan pengaturan hukum waris. Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan sistem kekeluargaan yang dianut dan terdapat di dalam masyarakat Indonesi, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, bilateral atau parental, dan sistem kekeluargaan yang lainnya yang mungkin ada sebagai hasil paduan serta variasi dari ketiga sistem tersebut. Pada dasarnya, baik menurut sistem Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris BW, proses pewarisan itu terjadi disebabkan oleh meninggalnya seseorang dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik yang materiil maupun immaterial, dengan tidak dibedakan antara barang bergerak dengan barang tidak bergarak. Ketiga sestem hukum di atas, sampai saat ini keberlakuannya masih bergantung pada hukum mana yang berlaku bagi si pewaris dan meninggalkan warisan. Artinya, apabila pewaris termasuk Warga Negara Indonesia Asli, maka yang berlaku adalah hukum waris Adat. Apabila pewaris termasuk golongan Warganegara Indonesia keturunan Eropa atau Timur Asing Tionghoa, terhadap mereka diberlakukan Hukum Waris BW. Di samping itu jika pewaris termasuk golongan Warganegara Indonesia Asli, selanjutnya masih harus ditentukan termasuk lingkungan Hukum Adat yang manakah orang tersebut sehingga dalam menentukan pembagian warisannya harus diberlakukan hukum waris adat yang mana, apakah Hukum Waris Adat Batak, Hukum Waris Adat Minangkabau, Ataukah Hukum Waris Adat Jawa. Dalam hal pewarisan tidak semua ahli waris dapat mewaris. Ada beberapa hal yang menjadi penghalang mewaris. Salah satunya yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah ahli waris murad atau keluar dari agama Islam. Berdasarkan hukum yang ada di Indonesia. Berdasarkan hukum Islam ahli waris murtad hanya akan mendapakan warisan dari wasiat wajibah, berdasarkan hukum BW ahli waris murtad tidak menghalangi untuk mewaris dan berdasarkan hukum Adat penghalang mewaris secara umum tidak diatur secara tegas. metode penulisan yang dipakai adalah metode perbandingan dengan memperbandingkan kewarisan menurut pelaksanaan Hukum Perdata ( BW ) di Pengadilan Negeri, pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan pelaksanaan hukum kewarisan Adat di masyarakat. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang nama lain dari penelitian hukum normatif, yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 06 Dec 2013 07:25
Last Modified: 06 Dec 2013 07:25
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3600

Actions (login required)

View Item View Item