TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG MEREK

Istiqomah Putri, Heny and M., Abdi and Emelia, Kontesa (2009) TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG MEREK. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Heny Istiqomah Putri B1AOO4105.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (743kB)

Abstract

Merek digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan/atau jasa produk perusahaan lain yang sejenis, oleh karena itu merek mempunyai nilai ekonomis, sehingga tidak jarang terjadi pemalsuan terhadap merek, berdasarkan hal tersebut perlunya pengaturan tentang merek yang tertuang dalam KUH-Pidana dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistematika pengaturan dan perbedaan tindak pidana pemalsuan merek menurut KUH-Pidana dan Undang-Undang Merek. Penelitian ini bersifat normatif yakni dengan cara melakukan studi kepustakaan yang didasarkan pada teori-teori, peraturan-peraturan serta referensi yang berkenaan dengan tindak pidana pemalsuan merek selanjutnya bahan hukum diedit, diklasifikasikan, disusun serta dianalisis secara kualitatif kemudian disusun dalam bentuk skripsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach). Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara editing bahan hukum dan re-editing bahan hukum. Bahwa sistematika pengaturan tindak pidana pemalsuan merek menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana diatur dalam ketentuan Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 258, Pasal 259 dan Pasal 262, pengaturan tindak pidana pemalsuan merek menurut Undang-Undang Merek diatur dalam ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95. Perbedaan tindak pidana pemalsuan merek menurut KUH-Pidana dan Undang- Undang Merek, yaitu : istilah merek dalam KUH-Pidana hanya terbatas pada merek, tanda atau cap pada benda-benda emas dan perak, tanda atau cap pada benda-benda yang digunakan pada alat ukur, alat timbang dan alat penakar (benda-benda tera), Sedangkan pengertian merek dalam Undang-Undang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Ruang lingkup, merek menurut KUH-Pidana hanya terbatas pada cap pada benda-benda emas dan perak, tanda atau cap pada benda-benda yang digunakan pada alat ukur, alat timbang dan alat penakar. Sedangkan pada Undang-Undang Merek lebih menitik beratkan pada pengaturan merek barang dan/atau jasa. Sanksi pidana, di dalam KUH-Pidana tidak diatur secara kumulatif dan sanksi pidana selama-lamanya enam tahun. Sedangkan didalam ketentuan Undang-Undang Merek sanksi dibuat secara kumulatif, dengan sistem penjatuhan pidana secara imperatif alternatif dan alternatif, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 06 Dec 2013 07:54
Last Modified: 06 Dec 2013 07:54
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3610

Actions (login required)

View Item View Item