KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBATALKAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Fitriansyah, Fitriansyah and Ardilafiza, Ardilafiza and Ahmad , Wali (2009) KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBATALKAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
FITRIANSYAH FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (775kB)

Abstract

Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan peralihan penanganan penyelesaian perselisihan pemilihan umum kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi memutus perkara perselisihan hasil pemilukada kabupaten bengkulu selatan dengan menyatakan batal demi hukum (Void Ab Initio) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pemiihan ulang akibat terbuktinya salah satu calon kepala daerah pernah menjalani hukuman pidana dan telah melanggar asas-asas pemilu sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sejak awal sebagaimana ketentuan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Putusan itu menjadi kontroversi karena Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Pemilukada. Secara legal formal Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang, namun sebagai lembaga penafsir dan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), bila dihadapkan pada dua peraturan yaitu Undang-Undang dan UUD 1945, maka ketentuan Undang-Undang akan dikesampingkan, demi menegakkan keadilan substansial ketimbang keadilan prosedural semata, sehingga pemilukada ulang dinilai lebih adil. Kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan norma khusus yang bersifat final dan mengikat, pemberlakuannya setara dengan Undang-Undang. Tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi selain kewajiban semua pihak untuk menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi dengan sepenuhnya. Konsekuensi hukum terhadap tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan Pemilukada berupa sanksi Adminstrasi dan Pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, selain itu dapat pula diberikan sanksi yang bersifat politik.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 21:04
Last Modified: 06 Dec 2013 21:04
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3725

Actions (login required)

View Item View Item