ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU TENTANG CERAI TALAK Nomor 0246/Pdt.G/2008/PA.Bn

Afandi, Hengki and Sirman , Dahwa and Ahmad, Muslih (2009) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU TENTANG CERAI TALAK Nomor 0246/Pdt.G/2008/PA.Bn. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
HENGKY AFANDI FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (10MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor : 0246/Pdt.G/2008/PA.Bn., mengetahui cara pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama, dan menemukenali tata cara perceraian khusunya cerai talak yaitu perceraian yang diajukan oleh suami terhadap isterinya di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah bahan hukum yang berupa data sekunder tersebut dikumpulkan dengan melakukan studi dokumentasi dan penelusuran literatur hukum lainnya maka selanjutnya data tersebut diolah terlebih dahulu dengan cara editing data dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada perkara tersebut, adalah mengenai dasar pertimbangannya. Adapun dasar pertimbangannya berpedoman pada Pasal (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat (21) dan Surat Al-Baqarah ayat (227), Pasal 311 R.Bg jo Pasal 1925 KUHPerdata, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38.K/AG/1990, dalam menjatuhkan setiap putusan, hakim harus memperhatikan tiga nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan hukum (justice), kemanfaatan hukum (utility) dan kepastian hukum (legal certainty), sebab putusan itu harus adil, harus mengandung kepastian hukum, tetapi putusan itu harus pula mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan dan masyarakat. Jadi, jika hanya memperhatikan salah satu nilai-nilai dasar hukum tersebut berarti seorang hakim telah mengorbankan faktor-faktor yang lain. Jadi disini Penulis menganggap bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah memenuhi nilai-nilai dasar hukum tersebut diatas. Mengenai cara pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama yaitu berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa masingmasing pihak (suami isteri) mendapatkan seperdua (½) dari harta gono-gini tersebut, dan mengenai tata cara perceraian khususnya cerai talak di Pengadilan Agama adalah dengan terlebih dahulu mendaftarkan permohonannya kepada pengadilan, kemudian pengadilan mempelajari surat permohonannya tersebut dan menyarankan kepada para pihak untuk berdamai, setelah upaya tersebut tidak berhasil maka diadakan sidang untuk menyaksikan ikrar talak, dan urutan tata cara perceraiannya adalah dimulai dari sidang pertama, proses perdamaian, perubahan atau pencabutan gugatan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, putusan sela, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian, kesimpulan atau konklusi dan terakhir tahap putusan hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 21:18
Last Modified: 06 Dec 2013 21:18
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3728

Actions (login required)

View Item View Item