KESAKSIAN WANITA DALAM PERNIKAHAN (Analisis Komparatif Terhadap Empat Imam Madzhab)

Afniadi , Reki and Sirman , Dahwal and Akhmad, Muslih (2009) KESAKSIAN WANITA DALAM PERNIKAHAN (Analisis Komparatif Terhadap Empat Imam Madzhab). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Reki Afniadi FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Saksi dalam pernikahan itu adalah dua orang yang menyaksikan dan mendengarkan aqad nikah atau ijab qabul yang sedang berlangsung, saksi tersebut bertugas hanya memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar dilakukan oleh kedua pihak yang beraqad dan menyatakan dengan tegas sah atau tidaknya ijab qabul yang diucapkannya. Dengan adanya saksi dalam perkawinan ini akan dapat dijadikan sebagai alat bukti akan dapat menghilangkan keragu-raguan dan juga dengan keyakinan masyarakat terhadap telah berlangsungnya aqad nikah. Mayoritas ulama khususnya empat Imam Madzhab mengemukakan bahwa saksi dalam pernikahan itu harus dua orang laki-laki, namun, di antara ulama itu ada yang membuka peluang bagi sahnya wanita menjadi saksi dalam pernikahan. Namun demikian, pada implementasinya, kesaksian wanita dalam pernikahan tidak pernah dijumpai karena Kompilasi Hukum Islam tidak membolehkannya. Kenyataan ini seolah ada diskriminasi terhadap kaum wanita. Di mana wanita dianggap tidak mampu untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk menjadi saksi dalam pernikahan. Permasalahan yang di angkat di sini adalah apakah yang dimaksud dengan saksi dalam pernikahan? Siapa sajakah yang diperbolehkan untuk menjadi saksi menurut empat Imam Madzhab? Dan Bagaimana kedudukan saksi wanita dalam pernikahan menurut empat Imam Madzhab?. Adapun tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui siapa saja yang diperbolehkan menjadi saksi dalam pernikahan, untuk mengetahui kesaksian wanita dalam pernikahan dianggap sah atau mempunyai kekuatan hukum dan untuk mengetahui pendapat Empat Imam Madzhab tentang kesaksian wanita dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) data. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kesaksian wanita dalam pernikahan itu ada perbedaan pendapat antara empat madzhab. Imam Syafi’i dan Imam Hambali sepakat bahwa yang sah dan diperbolehkan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan itu adalah dua orang laki-laki, sedangkan kesaksian seorang lakilaki dan dua orang perempuan dalam suatu aqad pernikahan tidaklah sah. Karena menurut kedua Imam Madzhab ini aqad nikah bukanlah suatu aqad kebendaan yang tidak sama aqadnya dengan jual beli. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan aqad nikah dengan disaksikan oleh seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan, Beliau berpendapat demikian karena menurut beliau aqad nikah itu sama halnya dengan aqad jual beli. Jadi aqad nikah yang disaksikan oleh seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan sah hukumnya. Menurut Imam Maliki hadirnya saksi dalam pernikahan itu tidaklah termasuk ke dalam rukun pernikahan, dengan demikian kehadiran saksi dalam pernikahan itu mandub atau sunnah.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 23:27
Last Modified: 06 Dec 2013 23:27
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3767

Actions (login required)

View Item View Item