Afriansyah, Rinaldi and M., Abdi and Lidia, Br. Karo (2009) PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
RINALDI AFRIANSYAH FE-2.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (7MB) |
Abstract
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP setiap orang menjadi tersangka/terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan akan tetapi pada kenyataannya tidak semua tersangka dan terdakwa bisa mendapatkan haknya tersebut, hal ini mengingat memang dalam pasal tersebut, untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tersangka/terdakwa harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, baik dalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaannya Menurut KUHAP bahwa penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan uang ataupun orang dan jaminan uang tidak ditentukan jumlahnya berapa tergantung perjanjian/ kesepakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana di Kota Bengkulu, untuk mengetahui aparat penegak hukum dalam memberi penangguhan penahanan dan atau tidak memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka dan terdakwa juga alasan tersangka dan terdakwa mengajukan dan atau tidak mengajukan penangguhan penahanan. Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana di Kota Bengkulu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, sedangkan metode pengambilan sampelnya digunakan random sampling dan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi pustaka, setelah data tersebut diperoleh maka data tersebut diperiksa atau diteliti (editing) dan diseleksi (coding). Setelah data di edit dan di coding selanjutnya data itu dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Mengenai hasil penelitian diketahui bahwa penangguhan penahanan dapat diperoleh pada setiap tahap pemeriksaan yaitu penyidikan, penuntutan dan pengadilan seperti yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan yang menjadi alasan bagi aparat penegak hukum dalam memberi atau tidak memberi penangguhan penahanan itu yaitu berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, status/ keadaan tersangka, hasil penyidikan, surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau penjaminnya, situasi masyarakat setempat. Yang menjadi alasan tersangka dan terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yakni karena pekerjaan (PNS), karena berkeluarga (kepala keluarga) sedangkan alasan tersangka dan terdakwa tidak mengajukan penangguhan penahanan yakni ketidaktahuan mengenai prihal penangguhan penahanan, prosedur untuk mendapatkan penangguhan penahanan dan faktor ekonomi dimana tersangka dan terdakwa tidak cukup biaya dalam proses pengajuan penangguhan penahanan serta yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana yaitu karena tersangka lebih dari satu orang dimana dalam satu jenis kasus/perkara terdapat lebih dari satu tersangka/terdakwa hal ini menjadi pertimbangan penyidik,penuntut umum dan hakim untuk menentukan dapat atau tidaknya diberikan penangguhan penahanan.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | 012 Adek Adek |
Date Deposited: | 06 Dec 2013 23:46 |
Last Modified: | 06 Dec 2013 23:46 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3775 |
Actions (login required)
View Item |