Rasnita, Yuda and Muhammad, Darudin and Akhmad , Muslih (2009) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KLAS IA BENGKULU TERHADAP NIKAHUL FASID DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
Skripsi Yuda Rasnita FE-2.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Nikah fasid merupakan pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan. Oleh karena itu, nikah fasid yang telah terjadi tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui nikahul fasid dalam hukum Islam dan pendapat hakim Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu terhadap nikahul fasid ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif empiris. Data yang peroleh adalah data primer dan data sekunder, proses pengolahan datanya dengan editing dan coding, kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif yang akhirnya menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam hukum Islam bahwa nikahul fasid ada dua bentuk yaitu : nikahul fasid yang disepakati oleh para ahli hukum Islam, nikahul fasid ini seperti menikahi perempuanperempuan yang haram dinikahi baik karena nasab, susuan atau menikahi isteri kelima sedangkan isteri yang keempat masih dalam iddah, nikah seperti ini harus difasidkan bukan talak dan tanpa mahar baik dukhul maupun belum dhukul. Nikahul fasid yang tidak disepakati oleh para ahli hukum Islam seperti menikah sewaktu ihram, menurut ahli hukum di kalangan mazhab Malikiyah pernikahan itu harus difasidkan, tetapi para ahli di kalangan Hanafiyah pernikahan itu adalah sah. Tetapi menurut para ahli hukum Islam dikalangan mazhab Hanafiyah apabila pernikahan sudah berlangsung, maka pernikahan itu sah. Juga perkawinan yang termasuk dalam kategori nikah sirri, nikah maskawin yang rusak atau yang rusak akan perkawinannya haruslah difasidkan, tetapi ada yang berpendapat bahwa pernikahan itu tidak harus difasidkan. Bahwa Pendapat hakim Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu terhadap nikahul fasid ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa secara normatif nikahul fasid tidak secara tegas dinyatakan di dalam hukum perkawinan di Indonesia, namun ada pasal-pasal yang mengatur tentang batalnya perkawinan, yaitu Pasal 27 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dimana pasal-pasal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan nikahul fasid.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | 012 Adek Adek |
Date Deposited: | 07 Dec 2013 00:42 |
Last Modified: | 07 Dec 2013 00:42 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3802 |
Actions (login required)
View Item |