PENYELESAIAN PELANGGARAN KESUSILAAN MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU

Malau rumensa, Yen and Subanrio, Subanrio and Andry, Haryanto (2007) PENYELESAIAN PELANGGARAN KESUSILAAN MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II-YEN-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (344kB)
[img] Text
III,IV-YEN-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (344kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul ”Penyelesaian Pelanggaran Kesusilaan Menurut Hukum Adat di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu”. Masyarakat di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, khususnya di ketiga kelurahan yang menjadi sampel pada penelitian ini yaitu Kelurahan Beringin Raya, Rawa Makmur, dan Kandang Limun terdiri dari masyarakat adat Serawai, Lembak, dan Rejang, serta masyarakat pendatang yang harus tunduk pada hukum adat yang berlaku di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui jenis pelanggaran kesusilaan, proses penyelesaian pelanggaran kesusilaan, dan faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam proses penyelesaian pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Informan dalam penelitian ini adalah Rajo Penghulu (Penghulu Adat, Penghulu Syara’ dan Cerdik Cendikio), Camat, Lurah dan warga masyarakat dari ketiga kelurahan di atas yang dipilih secara purposive. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang memusatkan perhatiannya terhadap kehidupan sosial budaya hukum masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Kategori pelanggaran kesusilaan yaitu: berzina, berhubungan suami isteri tanpa adanya ikatan perkawinan, berduaan di tempat tertutup yang bukan muhrim, bertamu lewat dari waktu yang ditetapkan (di dalam ruangan), cempalo mata (mengintip) orang mandi, cempalo tangan (meraba bagian tubuh). 2. Proses penyelesaian terhadap pelanggaran adat yang terjadi, khususnya pelanggaran kesusilaan, dilakukan dengan beberapa tahap yaitu: tahap pemeriksaan, tahap pemprosesan atau penyelesaian, tahap pelaksanaan sanksi. 3. Faktor penghambat dan pendorong dalam proses penyelesaian pelanggara kesusilaan, antara lain: faktor penghambat, yaitu: banyaknya masyarakat pendatang yang tidak tahu tentang hukum adat yang berlaku, rendahnya kesadaran masyarakat setempat dan masyarakat pendatang akan hukum adat yang berlaku, pelaku minta tempo waktu ternyata melarikan diri, keluarga pelaku tidak setuju dan emosi; faktor pendorong, yaitu: banyak masyarakat yang intelektual, sudah nyata pelanggaran yang dilakukan pelaku, tersedianya bukti-bukti yang kuat keberadaannya.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 016 Pandi Pangalila Siregar
Date Deposited: 11 Dec 2013 13:10
Last Modified: 11 Dec 2013 13:10
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4081

Actions (login required)

View Item View Item