PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA KSPEDISI ANGKUTAN DARAT PADA CV. TELAGA BIRU KOTA BENGKULU

Rizal, Yosef and Slamet, Mulyono and Emelia, Kontesa (2007) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA KSPEDISI ANGKUTAN DARAT PADA CV. TELAGA BIRU KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II-YOS-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (161kB)
[img] Text
III,IV-YOS-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (103kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa ekspedisi angkutan darat pada CV. Telaga Biru Kota Bengkulu serta penyelesaian apabila terjadi resiko terhadap barang (rusak, hilang atau terlambat) antara pengguna jasa dengan pihak ekspedisi dalam perjanjian pengangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Wilayah penelitian di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Metode penentuan sample menggunakan metode purposive sampling, data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebelum terjadinya proses pengiriman muatan barang, pihak ekspedisi dengan pihak pengguna jasa melakukan perjanjian dalam bentuk tertulis dan isi perjanjian dilakukakan secara sepihak. Perjanjian sepihak ini disebut dengan “Perjanjian Standar” atau “Perjanjian Baku”. Di dalam pelaksanaannya, pihak ekspedisi CV. Telaga Biru hanya memberi ganti kerugian dalam hal barang tersebut hilang atau rusak, sedangkan untuk barang yang terlambat pihak ekspedisi tidak memberikan ganti kerugian. Hal ini merupakan konsekuensi dari perjanjian standar yang dibuat sepihak oleh pihak ekspedisi. Perlindungan hukum yang diberikan pihak ekspedisi kepada pihak pengguna jasa dalam hal ini pengirim atau penerima apabila ada klaim atau tuntutan ganti kerugian dari pihak pengguna jasa. Tetapi apabila pihak ekspedisi dalam mengirim muatan barang tersebut tidak ada yang hilang, rusak ataupun terlambat dan barang tersebut sampai ke tujuan dengan selamat berarti tidak ada klaim dari pihak pengguna jasa, maka hal ini sudah merupakan bentuk perlindungan hukum dari pihak ekspedisi CV. Telaga Biru. Menurut Pasal 91 KUHD bahwa pengangkut dan juragan perahu harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pda barang-barang dagangan dan lainnya setelah barang itu mereka terima untuk diangkut, kecuali kerusakan yang diakibatkan karena suatu cacat pada barang itu sendiri karena keadaan yang memaksa atau karena kesalahan si pengguna jasa.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 016 Pandi Pangalila Siregar
Date Deposited: 11 Dec 2013 13:21
Last Modified: 11 Dec 2013 13:21
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4083

Actions (login required)

View Item View Item