"PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT SETELAH DIBERLAKUKANNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERLAKUAN ADAT DI KOTA BENGKULU"

Jefrianto, Desman and Subandrio, Subandrio and Adi, Bastian Salam (2007) "PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT SETELAH DIBERLAKUKANNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERLAKUAN ADAT DI KOTA BENGKULU". Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II-III-DES-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (181kB)
[img] Text
IV-V-DES-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (86kB)

Abstract

Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita masyarakat hukum adat di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu memberlakukan dan menetapkan Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu. Dengan Perda ini lembaga adat di Kota Bengkulu memiliki tugas dan fungsi yang ditetapkan di dalam Perda, seperti menyelesaikan perbuatan dapek salah seperti Cempalo Tangan, Cempalo Mulut dan Cempalo Mato. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis pelanggaran adat yang dapat diberikan sanksi, proses penyelesaian dalam penerapan sanksi hukum adat, dan faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan sanksi hukum adat setelah diberlakukannya Perda. Jenis penelitian adalah penelitian empiris. Dengan pendekatan normatif sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan atau data primer dan studi kepustakaan atau data sekunder. Data diolah dengan tahapan editing dan coding data yang kemudian dilakukan Analisis kualitatif yaitu menggambarkan atau menguraikan hasil penelitian berdasarkan teori dan kepustakaan yang ada. Hasil penelitian bahwa 1) Jenis pelanggaran adat yang dapat diberikan sanksi yaitu sesuai yang diatur di dalam Perda yaitu pada Buku IV Kompilasi Hukum Adat Kota Bengkulu seperti Cempalo Tangan, Cempalo Mulut dan Cempalo Mato. 2) Proses penyelesaian yaitu dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan yang diperoleh, Setelah itu digelar sidang adat. yang dihadiri oleh pihak yang berselisih, lembaga adat dan para saksi-saksi. Kemudian mendengarkan permasalahan dan keterangan saksi-saksi. dan diambil keputusan berupa pemberian sanksi oleh Rajo Penghulu. sanksinya berupa teguran, permohonan maaf, ganti rugi, upacara adat tepung setawar sedingin hingga sanksi yang lebih berat yaitu pengucilan atau pengusiran. 3) Faktor pendukung adalah kepedulian pemerintah, sudah dibentuknya lembaga adat, masyarakat masih berpegang pada adat. Faktor penghambat adalah kurang sosialisasi, kurangnya sarana dan prasarana pendukung bagi lembaga adat, pemahaman masyarakat terhadap Perda kurang, dan perasaan malu menyampaikan permasalahan adat.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 016 Pandi Pangalila Siregar
Date Deposited: 13 Dec 2013 10:00
Last Modified: 13 Dec 2013 10:00
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4175

Actions (login required)

View Item View Item