WASIAT DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM

Prija kusuma, Abeta and Darudin, Darudin and Ahmad, Muslih (2012) WASIAT DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
abeta pdf..pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Saat sekarang ini, ada seseorang yang merasa dirinya sangat ingin berkorban demi orang lain, atau keluarganya. Ia berwasiat supaya organ tubuhnya dapat digunakan untuk pengobatan bagi orang yang membutuhkan. Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah menurut pandangan hukum Islam terhadap seseorang yang mewasiatkan organ tubuhnya untuk didonorkan untuk pengobatan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wasiat donor organ tubuh manusia menurut hukum Islam, untuk mengetahui Status hukum donor organ manusia yang telah meninggal untuk pengobatan menurut hukum Islam dan dasar hukum yang membolehkan atau melarang wasiat donor organ tubuh manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis kualitatif dan analisis secara prespektif untuk menemukan jawaban atas permasalahan dengan menggunakan tahapan berpikir secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat donor organ tubuh manusia menurut hukum Islam diperbolehkan, dengan syarat bahwa motivasi wasiat untuk mendonorkan organ tubuh harus benar-benar ikhlas karena ibadah dan hanya mengharapkan ridho Allah Swt,. Dasar hukum dibolehkan, menurut madzhab Syafi’i, Hambali, dan ulama Zaidiyyah, alasan pembolehan pendonoran tersebut bahwa tidak ada pilihan lain yang lebih baik dapat menyembuhkan suatu penyakit selain menggunakan donor organ tubuh orang yang telah meninggal, pemanfaatan organ harus mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat) apabila si mayit mempunyai ahli waris. Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai kebolehan berwasiat donor organ tubuh untuk pengobatan. Jumhur ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Dzahiri berpendapat bahwa tidak boleh berwasiat mendonorkan organ tubuh dan memanfaatkan organ tubuh manusia yang telah meninggal, walaupun dalam keadaan darurat. Sedangkan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i, Hambali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya berwasiat mendonorkan organ tubuh untuk pengobatan, dan motivasi berwasiat mendonorkan organ tubuh harus benar-benar ikhlas dan mengharapkan ridho Allah Swt.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 13 Dec 2013 10:42
Last Modified: 13 Dec 2013 10:54
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4184

Actions (login required)

View Item View Item