PERKAWINAN ADAT AMBIK ANAK PADA MASYARAKAT SUKU BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM

Kiswanto, Tedy and Merry, Yono and Andry, Hariyanto (2012) PERKAWINAN ADAT AMBIK ANAK PADA MASYARAKAT SUKU BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
TEDY KISWANTO-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (649kB)

Abstract

Pada masyarakat Suku Besemah di Kota Pagar Alam ada suatu bentuk perkawinan yang disebut ambik anak, di mana suami pindah ke tempat istri tanpa pembayaran jujur, anak-anak ditentukan/digolongkan sebagai bagian dari keturunan sang istri. Dalam perkawinan ambik anak suami melepaskan diri dari hubungan keluarganya dan ikut ke dalam hubungan keluarga isteri. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menggambarkan dan menjelaskan yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan adat ambik anak pada masyarakat suku besemah. (2) untuk menggambarkan dan menjelaskan tata cara perkawinan adat ambik anak pada masyarakat suku besemah dan (3) untuk menggambarkan dan menjelaskan akibat hukum dari perkawinan adat ambik anak pada masyarakat suku besemah. Penelitian ini dilakasnakan di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dan Kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam pada bulan Desember 2011 sampai Januari 2012. Metode penelitian adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yakni untuk memperoleh gambaran tentang suatu keadaan pada suatu waktu tertentu atau perkembangan tentang sesuatu. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan adat ambik anak pada Masyarakat Suku Besemah di Kota Pagar Alam dikarenakan a. Tidak adanya seorang anak laki-laki sebagai penerus kekerabatan Patrilineal, b. Keberadaan seorang anak laki-laki yang jauh (merantau/migrasi), c. Adanya seorang anak laki-laki akan tetapi mengalami keterbelakangan mental/dibawah pengampuan, d. Kondisi anak laki-laki yang belum dewasa/belum cakap. (2) Tata cara perkawinan adat pada Masyarakat Suku Besemah yakni a. Masa pergaulan, b. Melamar (nuei rasan), c. Meresmikan tunangan (ndepatkah bunting), d. Menjelang hari pernikahan. (3) Sebagai akibat hukum yang ditimbulkan perkawinan ambik anak adalah a. Terhadap perwarisan; i. harta yang dimiliki oleh isteri, ii. harta bersama, dan iii. harta bagi suami sebagai anak dan menantu. b. Akibat terhadap hubungan dengan orang tua.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 15 Dec 2013 12:19
Last Modified: 15 Dec 2013 12:19
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4385

Actions (login required)

View Item View Item