ANALISIS YURIDIS TENTANG PRINSIP KERAHASIAAN BANK DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDRING)

Budiman, Arif and Hamzah, Hatrik and Herlita, Eryke (2012) ANALISIS YURIDIS TENTANG PRINSIP KERAHASIAAN BANK DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDRING). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
ARIF BUDIMAN-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (682kB)

Abstract

Ketentuan rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan bank itu sendiri agar masyarakat atau nasabah mau menyimpan dananya ke bank. Terkait dengan rahasia bank dan seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya kejahatan di dunia perbankan, timbulah salah satu bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara terorganisir yang menggunakan bank, sebagai tempat pemutihan atau pencucian uang (money laundering). Terkadang prinsip kerahasiaan ini menjadi penghambat penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena prinsip kerahasiaan bank sering dijadikan tameng bagi mereka yang menggunakan bank sebagai tempat pemutihan atau pencucian uang dari hasil kejahatan. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui ketentuan kerahasiaan bank berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering) di Indonesia. 2). Untuk mengetahui hambatan yuridis dalam upaya penyelesaian tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kaitannya dengan prinsip kerahasiaan bank pada perbankan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hail penelitian ini yaitu: 1). Beberapa ketentuan kerahasian bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap upaya penyelesaian tindak pidana pencucian uang (Money Laundring), yaitu: Ruang lingkup rahasia bank, ketentuan mengenai pengecualian terhadap rahasia bank, dan ketentuan mengenai adanya sanksi pidana terhadap pihak bank yang tidak memberikan informasi tentang rahasia bank atas permintaan yang diajukan oleh pihak yang berwajib. 2). Hambatan Yuridis Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Money Laundering Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kerahasiaan Bank Pada Perbankan Di Indonesia, yaitu: Adanya ketentuan rahasia bank yang terlalu ketat dapat menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang, belum jelasnya aturan mengenai pejabat pengganti pejabat yang berwenang apabila perjabat yang berwenang tersebut berhalangan, tidak komulatifnya aturan mengenai pembukaan rekening perusahaan apabila tersangka atau terdakwa merupakan pemilik atau pengurus suatu perusahaan, dan Polisi tidak mungkin mendapatkan informasi keadaan keuangan seseorang yang belum ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 15 Dec 2013 19:40
Last Modified: 15 Dec 2013 19:40
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4440

Actions (login required)

View Item View Item