PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH ANTARA BMT KOTA MANDIRI DENGAN PEDAGANG KECIL PASAR MINGGU DI KOTA BENGKULU

Fitriani, Rika and Ganefi, Ganefi and Akhmad, Muslih (2012) PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH ANTARA BMT KOTA MANDIRI DENGAN PEDAGANG KECIL PASAR MINGGU DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
RIKA FITRIANI-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (670kB)

Abstract

enelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan akad murabahah antara BMT Kota Mandiri dengan Pedagang Kecil Pasar Minggu dan penyelesaian apa yang dilakukan jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan akad murabahah antara BMT Kota Mandiri dengan Pedagang Kecil Pasar Minggu di Kota Bengkulu. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif, yang mengambil lokasi di BMT Kota Mandiri Kota Bengkulu. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara bebas terpimpin, dan kajian pustaka. Data yang telah terkumpul, diolah dan dianalisis dengan penggabungan antara kualitatif dan kuantitatif. Analisis data dideskriptifkan dengan kata-kata yang menggunakan metode deduktif dan induktif. Setelah dilakukan analisis diperoleh hasil sebagai berikut : untuk mengurangi tingkat risiko kemacetan dalam hal pembiayaan, maka dalam memberikan pembiayaan kepada anggota Koperasi BMT Kota Mandiri menganut prinsip yaitu 5 C (penilaian terhadap Character, Capacity, Capital, Condition of economy, dan Collateral). Pelaksanaan akad murabahah yaitu: diawali dengan anggota ( masyarakat umum atau pedagang kecil ) mengajukan permohonan kepada bagian account officer atau marketing, kemudian bagian marketing akan menganalisa anggota. Dan berdasarkan hasil analisa itu apakah permohonan anggota sudah lengkap atau belum, yang mana permohonan itu kejelasan permohonan data usaha atau penghasilan, spesifikasi atau nota rencana belanja barang dan dokumen identitas atau anggunan (jaminan). Selanjutnya komite pembiayaan mengadakan rapat komite pengurus untuk merapatkan apakah permohonan itu diterima atau tidak. Apabila diterima maka perwakilan komite akan melakukan kesepakatan harga jual, harga beli dan jangka waktu pembayaran dengan anggota. Apabila anggota menerima kesepakatan itu barulah pihak BMT mengeluarkan surat akad pembiayaan. pelaksanaan akad murabahah pada awal berdirinya ( tahun 2009 )BMT Kota Mandiri berjumlah 87 akad. Pada tahun 2010 pelaksanaan akad murabahah mengalami peningkatan yakni berjumlah 246 akad. Selanjutnya pada tahun 2011 pelaksanaan akad murabahah juga mengalami peningkatan yakni berjumlah 505 akad. Apabila terjadi wanprestasi dalam proses akad murabahah pihak BMT melakukan penyelesaian dengan cara: memberikan surat teguran sampai 3 kali, apabila tidak diindahkan maka pihak BMT akan melakukan eksekusi. Selain itu ada juga dengan cara penghapusan piutang.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 01:46
Last Modified: 16 Dec 2013 01:46
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4481

Actions (login required)

View Item View Item