Nurcahyanto, Alpurqon and M., Yamani Komar and Jonny, Simamora (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI DALAM PENANGANAN UNJUK RASA ANARKI DI KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ( KEPUTUSAN KOMISI KODE ETIK POLRI NOMOR : KEP / 01 / 01 / 2012 ). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
Skripsi Alfurqon.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi di suatu negara, karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Tetapi aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang mulai marak akhir-akhir ini terkadang disertai dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab, yang tentunya bertentangan dengan tujuan dari unjuk rasa atau demonstrasi itu sendiri. Salah satu contoh unjuk rasa anarki yang terjadi di Pelabuhan Sape Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 lalu, yang berujung bentrokan antara pihak kepolisian yang melakukan pengamanan dengan massa yang melakukan unjuk rasa. Aksi demonstrasi yang tidak bertanggungjawab tersebut tentunya melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Upaya penegakan hukum oleh pihak Kepolisian terhadap aksi unjuk rasa anarki tersebut mendapat perlawanan dari warga yang memblokade jalur ke pelabuhan sehingga mengakibatkan dua orang meninggal. Dalam melakukan pengamanan unjuk rasa tersebut, anggota kepolisian menerapkan kewenangan diskresi kepolisian yang dimiliknya, serta berpedoman kepada Prosedur Tetap Kapolri Nomor : 01/X/2010 tentang penangulangan anarki dalam bertindak. Dari hasil investigasi internal di bawah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, sebanyak 5 ( lima ) orang anggota Polri dinyatakan bersalah karena telah menyalahi aturan karena keluar dari komando pasukan dan melakukan pemukulan yang berlebihan terhadap massa. Kelima annggota Polri tersebut mendapat hukuman disiplin karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana penanganan unjuk rasa dalam menghadapi perubahan eskalasi perlawanan massa di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat berdasarkan Prosedur Tetap Kapolri Nomor : PROTAP / 1 / X / 2010, tentang Penanggulangan Anarki dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian dalam penanganan unjuk rasa di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 16 Dec 2013 07:03 |
Last Modified: | 16 Dec 2013 07:03 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4490 |
Actions (login required)
View Item |