S, Daud and Lidia, Br. Karo and Ria , Anggraeni Utami (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHAGUNAAN KARTU KREDIT ORANG LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
Skripsi Daud S.-2.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (657kB) |
Abstract
Dalam penggunaan kartu kredit sebagai alat bayar, pada saat ini sudah banyak terjadi kecurangan dari pihak ketiga dan pihak penyelenggara kartu kredit. Banyaknya tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit tentunya harus menjadi perhatian tersendiri dalam hukum pidana terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban pidananya. Tujuan dari penelitian ini, yaitu: 1). Untuk mengetahui ketentuan pertanggungjawaban tindak pidana terhadap penyalahgunaan kartu kredit orang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 2). Untuk mengetahui permasalah yuridis yang muncul dalam pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan kartu kredit orang lain berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini, yaitu: 1). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menentukan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit tidak hanya orang perorangan tetapi juga korporasi. Selain itu, Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menentukan pertanggungjawaban pidana pihak penyelenggara kartu kredit (Issuer) dan pihak penjual barang (merchant) apabila terdapat keselahan dari kedua pihak tersebut. Pemberian ganti kerugian juga dibebankan kepada pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit sebagai orang menyebabkan orang lain mengalami kerugian. 2). Permasalahan yuridis dalam pertanggungjawaban pidana yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu: tidak mengatur kualifikasi delik “kejahatan” atau “pelanggaran”, tidak mengatur tentang ketentuan manakala denda tidak dibayarkan oleh pelaku tindak pidana atau korporasi yang melakukan penyalahgunaan kartu kredit, tidak mengatur tentang penyertaan, percobaan, receidive, permufakatan jahat, dan concurcus, dan belum ada pola aturan pemidanaan korporasi yang seragam dan konsisten.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 16 Dec 2013 07:39 |
Last Modified: | 16 Dec 2013 07:39 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4500 |
Actions (login required)
View Item |