ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (Studi Kasus Di Kelurahan Talang Benih Kabupaten Rejang Lebong)

Erwan Saputra, Febby and M., Yamani Komar and Hamdani, Maakir (2012) ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (Studi Kasus Di Kelurahan Talang Benih Kabupaten Rejang Lebong). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Febby Erwan Saputra-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (570kB)

Abstract

Pertanian merupakan salah satu sektor penting, dimana sektor ini berhubungan dengan ketahanan pangan suatu negara. Oleh karena itu maka seharusnya lahan pertanian mendapat perlindungan khusus dari pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia. Kabupaten Rejang Lebong adalah salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Bengkulu. Di Kabupaten Rejang Lebong Alih fungsi Lahan justru terjadi karena sarana produksi dibukanya jalan pertanian yang pada awalnya dimaksudkan untuk kelancaran penyaluran hasil produksi pertanian kini malah menjadi ancaman yang serius untuk keberlangsungan lahan pertanian itu sendiri. Tujuan penelitian untuk dapat mengetahui status lahan pertanaian pangan di Kelurahan Talang Benih Kabupaten Rejang Lebong dan untuk dapat mengetahui faktor yuridis yang menjadi penyebab terjadinya alih fungsi lahan untuk penggunaan nonpertanian serta kebijakan apa saja yang dilakukan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara membedah buku, karya tulis, artikel yang telah ada dan didefinisikan kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan adalah faktor ekonomi masyarakat sekitar dan faktor pembangunan di kawasan Talang Benih Kabupaten Rejang Lebong. Serta kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten rejang lebong dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian setelah berlakunya undang-undang nomor 41 tahun 2009 di Kelurahan Talang Benih yaitu kebijakan dalam bidang pertanahan, yaitu kebijakan dalam pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 08:36
Last Modified: 16 Dec 2013 08:36
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4514

Actions (login required)

View Item View Item