PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU POLIGAMI TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Kenandi, Peri and Lidia, Br. Karo and Antory, Royan (2012) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU POLIGAMI TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Peri Kenandi-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (798kB)

Abstract

Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tegas mengatakan bahwa dapat dipidana bagi yang melanggar syarat dan prosedur untuk melakukan poligami, tetapi kenyataannya masih banyak yang melanggar ketentuan tersebut, tidak terkecuali di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu. Adanya praktek poligami tanpa izin isteri yang pertama, pihak suami menyembunyikan perkawinan yang telah ia lakukan terdahulu, padahal apabila suami menikah lagi tanpa izin isteri pelakunya diancam pidana. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP maka diancam dengan pidana 5 tahun penjara.Penelitian ini mengangkat permasalahan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin di wilayah hukum pengadilan Negeri Bengkulu dan hambatan dalam penegakan sanksi pidananya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan dan hambatan yang di alami oleh aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris.Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden yang sebelumnya sudah ditentukan, sedangkan data sekunder diperoleh dari kepustakaan, berupa literatur, peraturan perundang-undangan serta putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.Data primer dan data sekunder dianalisis dengan metode deduktif-induktif dan sebaliknya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin sesuai apa yang ditegaskan dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP ini jauh dari harapan pembuat undang-undang di mana hakim mengadili pelaku poligami tanpa izin dari isteri yang sah hanya menjatuhkan sanksi pidana yakni berkisar antara 8 bulan sampai 10 bulan penjara sedangkan ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Namun vonis hakim tersebut bukannya tidak beralasan dalam penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku tersebut yaitu dengan alasan demi rasa keadilan dan kemanfaatan maka hakim memvonis jauh dari maksimal di sisi lain tidak ada hakim yang memvonis hukuman percobaan ataupun tidak dihukum. Adapun faktor penghambat dalam penerapannya adalah hambatan yang timbul dari korban itu sendiri, susahnya untuk menghadirkan saksi, poligami tanpa izin ini sering dilakukan di bawah tangan, hambatan dari orang tua atau keluarga korban, korban belum mengetahui bahwa Pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP merupakan penghalang bagi laki-laki untuk menikah lebih dari seorang perempuan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 09:32
Last Modified: 16 Dec 2013 09:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4540

Actions (login required)

View Item View Item