KEDUDUKAN ANAK PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

Frans. O, Rendy and M., Darudin and Akhmad, Muslih (2012) KEDUDUKAN ANAK PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
SKRIPSI.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (926kB)

Abstract

Di Indonesia, perkawinan campuran ini juga sering terjadi dengan berbagai alasan yang mendasarinya. Akan tetapi sering kali terjadi perkawinan campuran ini dilakukan dengan alasan ekonomi, yaitu perempuan yang melakukan perkawinan campuran berharap mendapatkan perbaikan kesejahteraan setelah melakukan perkawinan campuran. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, tidak melarang melarang terjadinya perkawinan campuran, akan tetapi dalam kenyataannya perkawinan campuran tetap sering dilakukan adalah perkawinan campuran yang berbeda agama. Sebagaimana diketahui bahwa buah dari perkawinan adalah keturunan, apabila suatu perkawinan mempunyai status yang dilarang oleh agama dan peraturan perundang-undangan perkawinan, maka sudah tentu akan membawa dampak buruk terhadap anak tersebut, khususnya dalam hal hak waris anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan anak perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis kualitatif dan analisis secara prespektif untuk menemukan jawaban atas permasalahan dengan menggunakan tahapan berpikir secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam sah apabila perkawinan tersebut terjadi dalam satu agama Islam dan syarat ketentuan perkawinan yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan. Apabila perkawinan tersebut terjadi atas dasar perbedaan agama, maka perkawinan tersebut tidak sah, sehingga kedudukan anak yang dilahirkan menjadi anak yang tidak sah. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara khusus, hanya diatur secara umum pada Pasal 57 dan Pasal 58. Hukum Islam tidak memberikan peraturan khusus terhadap perkawinan campuran, perlindungan hukum terhadap pasangan suami isteri perkawinan campuran adalah dasar satu agama, dengan dasar surat Ar-Rum ayat 21.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 09:55
Last Modified: 16 Dec 2013 09:55
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4552

Actions (login required)

View Item View Item