Bahri Z, Shilmi and Hamzah, Hatrik and Akhmad, Muslih (2012) PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BATASAN YURIDIS ALIRAN SESAT SEBAGAI TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (Studi Kasus Di Kota Bengkulu). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
SKRIPSI.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Dalam penelitian ini penulis menyampaikan tulisan dengan judul Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Batasan Yuridis Aliran Sesat Sebagai Tindak Pidana Penodaan Agama (Studi Kasus di Kota Bengkulu). Hal ini dilatarbelakangi bermunculan adanya aliran yang di anggap sesat, pelecehan agama dan upaya pendangkalan kaidah. Kasus mengenai aliran sesat sebagai tindak pidana penodaan agama di Indonesia banyak terjadi tak terkecuali yang terjadi di Kota Bengkulu yang tidak lepas dari masuk dan berkembang aliran agama Islam sesat sebagai bentuk tindak pidana penodaan agama. Bagi umat Islam di Indonesia, telah ada suatu wadah atau lembaga yang berusaha untuk menjaga kemurnian ajaran agama Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa tentang 10 kriteria aliran sesat, sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis dengan alasan bahwa data primer diperoleh penulis dari hasil wawancara di lapangan kepada responden, dan data sekunder diperoleh penulis melalui penelusuran bahan kepustakaan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisis data kualitatif dengan metode berfikir deduktif-induktif dan induktif-deduktif diperoleh kesimpulan (1) Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu tentang batasan penodaan Agama, adalah memberikan pendapat hukum terhadap suatu perbuatan dapat dinyatakan sesat atau tidak di dalam ajaran Islam, batasan sesat atau tidak ditentukan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia .(2) Suatu perbuatan penodaan terhadap agama di dalam ketentuan pasal 156.a KUHP dapat dijadikan sebagai dasar pemidanaan apabila perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur baik unsur subjektif maupun unsur objektif dari ketentuan Pasal 156.a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun demikian Pasal 156.a tersebut baru bisa efektif setelah ada pembahasan forum Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem). Prosedurnya, forum Bakor Pakem yang terdiri dari Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, BIN serta lembaga keagamaan menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Khusus untuk agama Islam, maka lembaga keagamaan yang berhak menyatakan suatu aliran yang hidup dan berkembang di masyarakat tersebut sesat atau tidak adalah Majelis Ulama Indonesia.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 16 Dec 2013 10:19 |
Last Modified: | 16 Dec 2013 10:19 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4561 |
Actions (login required)
View Item |