PERADABAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGRI BENGKULU

Desnita, Desnita and Lidia, Br. Karo and Antory, Royan (2012) PERADABAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGRI BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Desnita-0.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu ciri tegaknya supremasi hukum adalah adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar (fundamental right). Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana menganut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang melandasi proses peradilan. Asas ini seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam setiap tingkat peradilan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya melindungi hak asasi manusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan apa faktor penghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu serta untuk mengetahui faktor penghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh penegak hukum di wilayah Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah Quota Sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan metode analisis data kualitatif dengan metode berpikir deduktif-induktif dan induktif-deduktif, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Bengkulu belum sepenuhnya diterapkan karena masih ada penyelesaian perkara yang diputus atau diselesaikan dalam waktu diatas enam bulan dan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh undang- undang dan instruksi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Peyelesaian Perkara. Namun biaya yang dibebankan kepada terdakwa sudah merupakan biaya ringan yaitu sebesar Rp 1.000,- sampai dengan Rp 3.000,. Adapun faktor penghambat penerapan asas tersebut ada dua faktor, pertama faktor penegak hukum yaitu masih kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum sehingga jalannya persidangan jadi tertunda. Dimana cepat atau tidaknya suatu persidangan bergantung pada kesiapan aparat penegak hukumnya; masih rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) aparat, sehingga aparat tidak dapat memahami makna yang terkandung dalam KUHAP, selain itu juga disebabkan oleh faktor mental aparat penegak hukum yang masih sering melanggar ketentuan yang berlaku dan masih adanya aparat penegak hukum yang menjadikan para terdakwa sebagai ladang uang karena kurang kesadaran hukum sehingga melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kedua faktor kesadaran hukum, khususnya masyarakat yaitu masyarakat Kota Bengkulu takut untuk dijadikan saksi karena takut akan ancaman oleh keluarga pelaku ataupun alasan pertimbangan ekonomi.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 13:47
Last Modified: 16 Dec 2013 13:47
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4585

Actions (login required)

View Item View Item