Reza, Ahmad and Herlambang, Herlambang and Ria , Anggraeni Utami (2013) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum.UNIB.
Text
I,II,III,III-13-ahm-FS.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Internet banking merupakan sarana dalam melakukan transaksi perbankan tidak luput dari ancaman kejahatan. Perbankan dan pemerintah selalu berupaya untuk menciptakan teknologi dan peraturan hukum yang dapat membuat internet banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah harus terus mengupayakan agar penyelenggaraan internet banking lebih aman dan terjamin bagi nasabah untuk mendapat perlindungan dan terhindar dari cyber crime internet banking. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan cyber crime dalam penggunaan internet banking dan untuk mengetahui perlindungan hukum nasabah bank dalam cyber crime terhadap Internet Banking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder primer, sekunder dan tertier. Sumber bahan hukum yang digunakan studi pustaka dan bahan-bahan on line (internet) kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum nasabah bank dalam internet banking atas terjadinya cyber crime diatur dalam empat aturan hukum, yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, aturan perlindungan hukum hanya mengatur secara umum, yaitu Pasal 30 sampai dengan Pasal 33, karena di dalam ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menyebutkan mengenai internet banking, namun klausula pasal tersebut mampu menjerat perbuatan jahat yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan cyber crime. Aturan Kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen,yaitu Pasal 19 sampai dengan Pasal 22. Aturan Ketiga, Undang-Undang Perbankan, yaitu Pasal 41 sampai dengan Pasal 47. Aturan keempat, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang diatur di dalam BAB V yang mengatur tentang Electronic Banking Pasal 22 dan Pasal 23. Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan perbankan (cyber crime perbankan), yang terjadi karena pembocoran rahasia bank dengan sarana teknologi canggih, dengan cara hacking, crecking, atau manipulasi terhadap data didding berkaitan dengan dokumen elektronik, dapat diancam pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 22 dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Perbankan, Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 011 Syahrul Lubis |
Date Deposited: | 14 Feb 2014 00:41 |
Last Modified: | 14 Feb 2014 00:41 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/6486 |
Actions (login required)
View Item |