PERANAN ASAS NE BIS IN IDEM BAGI HAKIM DI PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 20/1979/Perdata jo Putusan Nomor : 13/Pdt.G/2009/PN.Curup)

Priyanka, Sari and Adi, Bastian Salam and Edytiawarman, Edytiawarman (2013) PERANAN ASAS NE BIS IN IDEM BAGI HAKIM DI PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 20/1979/Perdata jo Putusan Nomor : 13/Pdt.G/2009/PN.Curup). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text (Thesis)
I,II,III,1-13-sar-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (814kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 20/1979/Perdata jo Putusan Nomor : 13/Pdt.G/2009/PN.Curup, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan apakah putusan perkara A-quo, sudah memenuhi nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan hukum (justice), kemanfaatan hukum (utility) dan kepastian hukum (legal certainty). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah bahan hukum yang berupa data sekunder tersebut dikumpulkan dengan melakukan studi dokumentasi dan penelusuran literatur hukum lainnya maka selanjutnya data tersebut diolah terlebih dahulu dengan cara editing data dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, menyatakan bahwa gugatan Penggugat ditolak karena para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya gugatannya. Menurut penulis gugatan yang dilakukan oleh para Penggungat pada tahun 2009 secara bahasa memang agak berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya, namun objek yang menjadi pokok perkara adalah objek yang sama dari pertama gugatan yaitu tahun 1979. Sehingga menurut penulis, lebih tepat apabila gugatan tersebut ditolak karena ne bis in idem. Selain itu Pengadilan Negeri Curup harus memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat menyelesaikan perkara tersebut, pada putusan Nomor : 13/Pdt.G/2009/PN.Curup tahun 2009 Pengadilan Curup tetap tidak ada kata-kata kepastian kepada para pihak, sehingga tidak tertutup kemungkinan para pihak ini akan terus bersengketa atas objek yang sama, dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan bergulir ke rana hukum pidana. Majelis hakim memang berkesimpulan bahwa para Tergugat I sampai dengan XI adalah pemilik sah objek sengketa adalah berdasarkan bukti Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor : 119/1985 Tanggal 20 Mei 1985, dinyatakan bahwa ahli waris H. Aman dan Almarhum Ny. H. Alam adalah H. Saris bin Aman dan H. Selama binti Aman, dan harta peninggalannya telah dibagikan kepada H. Saris bin Aman dan H. Selama binti Aman secara kekeluargaan, sedangkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Curup Nomor : 91/P/1989 pada tanggal 29 Juli 1989, dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan harta warisan dari H. Selamah adalah H.M. Yusuf (yaitu orang tua Tergugat I sampai dengan V), Askiah (yaitu orang tua Tergugat VII sampai dengan XI) dan Rosni (Tergugat VI). Maka penulis menganggap ada kesalahan, bahwa hakim tidak sepenuhnya menerapkan apa yang telah diatur dalam hukum acara dan ketentuan hukum lainnya, yang berakibat putusan tersebut merugikan salah satu pihak. Selanjutnya mengenai putusan Majelis Hakim dalam perkara A-quo telah belum memenuhi nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan hukum (justice), kemanfaatan hukum (utility) dan kepastian hukum (legal certainty).

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 07 Oct 2013 20:47
Last Modified: 07 Oct 2013 20:47
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/812

Actions (login required)

View Item View Item