MEKANISME PENYUSUNAN APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Rasyidi, Para Reja and Amancik, Amancik and Kusmito, Gunawan (2013) MEKANISME PENYUSUNAN APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text (Thesis)
I,II,III,1-13-par-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyusunan APBD berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan permendagri nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan kedua permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.Penelitian ini menggunakan metode p eneli ti an Normatif, yait u “peneli ti an yang umu mn ya bersifat deskriptif dan analisa bahan hukumnya bersifat kualitatif, dan lebih ditekankan pada segi abtraksinya, sehingga penerapan pola analisisnya lebih bebas.jenis dan sumber bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersier terdiri dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder terdiri dari bukubuku. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam penyusunan APBD terdapat tujuh subproses sebagai berikut:1.Rencana Kerja Pemerintah Daerah: 2. Penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara: 3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD; 4. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah APBDA; 5. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD;6. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;7. Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD yang telah Dievaluasi Ditetapkan Oleh Kepala Daerah Menjadi Peraturan Daerah Tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD. Selanjutnya mengenai akibat hukum dari verifikasi APBD yang dilakukan gubernur ada dua, diterima atau diterima dengan catatan-catatan perbaikan. bupati atau walikota bersama DPRD melakukan pemyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Namun apabila hasil evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota yang dimaksud sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBD dan tetap berlakunya APBD tahun anggaran berjalan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 08 Oct 2013 14:54
Last Modified: 08 Oct 2013 14:56
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/828

Actions (login required)

View Item View Item