PENGATURAN PENATAAN RUANG DAERAH DALAM MENGANTISIPASI BENCANA ALAM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KOTA BENGKULU

Monalisa, Monalisa and M., Yamani Komar and Ema, Septaria (2013) PENGATURAN PENATAAN RUANG DAERAH DALAM MENGANTISIPASI BENCANA ALAM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text (Thesis)
I,II,III,1-13-mon-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan pengaturan penataan ruang pemerintah daerah dalam mengantisipasi bencana alam berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) data. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahanbahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dalam penataan ruang pemerintah daerah dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam di Kota Bengkulu, melalui penataan pengaturan ruang yang berbasis mitigasi bencana, dengan menetapkan secara tegas salah satu kebijakan penataan ruang kota, pengelolaan kawasan rawan bencana, ditindaklanjuti dengan strategi : (a) mempertahankan luasan kawasan lindung sebagai upaya adaptasi dan mitigasi bencana, (b) membatasi pengembangan kawasan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana alam, (c) mengembangkan jalur evakulasi yang menyebar diseluruh wilayah kota, (d) mengembangkan ruang evakuasi bencana disebelah timur kota sebagai titik berkumpul akhir, (e) mengembangkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung, dan (f) melakukan mitigasi bencana pada kawasan rawan bencana. Hambatan dalam pelaksanaan pengaturan penataan ruang di Kota Bengkulu adalah Perda RTRW belum dapat dilaksanakan secara penuh karena masih menunggu ditetapkannya RDTR Kota Bengkulu yang mengatur pengaturan penataan ruang secara rinci. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu 2012-2032 belum disosialisasikan dengan optimal bahkan sama sekali tidak dipublis kepada masyarakat. Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menghindari kawasan-kawasan rawan bencana. Misalnya, sejak lama pemerintah kota Bengkulu merencanakan kebijakan relokasi bagi penduduk yang bermukim di kelurahan rawan bencana, seperti Kelurahan Tanjung Jaya, Tanjung Agung, namun sulit dilakukan karena perbedaan persepsi penduduk dengan pemerintah daerah setempat dalam menghadapi bencana banjir.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 08 Oct 2013 21:03
Last Modified: 08 Oct 2013 21:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/836

Actions (login required)

View Item View Item