PERBANDINGAN HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU DI NAGARI SULIT AIR KABUPATEN SOLOK DAN HUKUM ISLAM

Ovelia, Tiara Yunita and Dahwal, Sirman and Yono, Merry (2014) PERBANDINGAN HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU DI NAGARI SULIT AIR KABUPATEN SOLOK DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img]
Preview
Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,II-14-tia.FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Archive (Thesis)
I,II,III,II-14-tia.FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jika dikaji, sistem kewarisan Islam dan sistem kewarisan Minangkabau beserta asas- asas yang terkandung dalam dua sistem kewarisan tersebut, terlihat bahwa kedua sistem kewarisan tersebut berbeda. Dalam Islam, sistem kewarisannya bersifat individual, dimana harta warisan menjadi milik perorangan dari ahli waris berdasarkan bagiannya yang telah ditetapkan. Adanya asas individual ini menunjukkan, bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang harus dibagikan kepada ahli-ahli warisnya. Dan berdasarkan sistem kekerabatannya yang bilateral, maka hukum kewarisan Islam diturunkan melalui garis ayah dan ibunya. Sedangkan dalam sistem kewarisan Minangkabau, sebagaimana diuraikan di atas diturunkan secara kolektif, ,menjadi milik bersama dari para ahli warisnya. Dengan demikian, harta warisan tersebut tidak dibagi-bagikan diantara ahli warisnya, karena harta tersebut merupakan milik bersama (kolektif) dari seluruh anggota kaum sebagai ahli waris dan berdasarkan sistem kekerabatannya yang matrilineal, harta warisan diteruskan atau diturunkan dalam garis keturunan ibu. Harta warisan dalam hukum adat Minangkabau dibedakan menjadi dua, yaitu : 1) sako, artinya bentuk harta warisan yang bersifat immaterial, seperti gelar pusaka. Sako dalam pengertian adat Minangkabau mengandung pengertian berupa segala harta kekayaan asal yang tidak berwujud, atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud, 2) harta pusaka, dibedakan menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi adalah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun, jadi, bukan harta pencaharian dari orang yang kini masih hidup, tetapi peninggalan atau warisan dari nenek moyang yang sudah mendahului kita, sedangkan harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencaharian dari bapak atau ibu kita (orang tua) selama ikatan perkawinan. Harta pusaka rendah ini merupakan calon atau cadangan di masa mendatang untuk menambah harta pusaka tinggi dalam kaum. Sedangkan harta warisan dalam hukum Islam dibedakan menjadi dua, yaitu : 1) harta bawaan, yaitu harta kekayaan milik pribadi dari suami atau isteri yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan, atau telah ada pada saat perkawinan dilangsungkan atau harta benda yang diperoleh suami atau isteri sebagai hadiah atau warisan, 2) harta bersama, yaitu harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, baik yang diperoleh oleh suami atau isteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 023 Dody Sahdani
Date Deposited: 07 Oct 2014 15:24
Last Modified: 07 Oct 2014 15:24
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/8805

Actions (login required)

View Item View Item