ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 274/PDT.G/2010/PA-LLG DALAM PENYELESAIAN PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

Saputra. M , Diandri and Salam, Adi Bastian and Dahwal, Sirman (2014) ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 274/PDT.G/2010/PA-LLG DALAM PENYELESAIAN PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img]
Preview
Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,II-14-dia.FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Archive (Thesis)
I,II,III,II-14-dia.FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (448kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor : 274/Pdt.G/2010/PA-LLG dan untuk mengetahui dan memahami apakah putusan perkara Nomor : 274/Pdt.G/2010/PA-LLG telah memenuhi nilai- nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder primer, sekunder dan tersier. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) data. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis . Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan majelis hakim memutuskan menerima gugatan Penggugat dan menolak eksepsi tergugat, yang petitumnya menyatakan bahwa “menerima gugatan Penggugat”. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 274/Pdt.G/2010/Pa-LLG tentang Sengketa Warisan, adalah para penggugat dan tergugat adalah ahli waris yang sah dari pewaris almarhum Wasi bin M. Ali dan seluruh harta yang dipermasalahkan merupakan harta bersama antara para Penggugat dan Tergugat selama menjalani hidup berumah tangga dengan pewaris almarhum Wasi bin M. Ali. Oleh karena itu, perkara Nomor : 274/Pdt.G/2010/Pa-LLG tentang Sengketa Waris, dinyatakan dapat diterima, maka Majelis Hakim membagi harta warisan tersebut berdasarkan aturan sistem kewarisan hukum Islam sebagaimana diatur di dalam Pasal 172 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu janda/isteri atau duda/suami, Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam, bahwa apabila terjadi cerai mati antara suami isteri, maka separoh harta bersama menjadi milik pasangan yang masih hidup, sedangkan separonya menjadi harta warisan (harta peninggalan) pewaris dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang intinya bahwa harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta bersama, sedangkan harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami isteri sebagai hadiah atau warisan. Bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor : 274/Pdt.G/2010/Pa- LLG tentang Sengketa Warisan tersebut, telah memenuhi nilai-nilai keadilan, karena hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak saja berpedoman berdasarkan hukum positif semata-mata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat, tidak mengutamakan kepastian hukum. Sehingga putusan tersebut telah memenuhi tiga nilai-nilai dasar hukum, yaitu nilai-nilai dasar hukum (justice) , kemanfaatan hukum (utility) dan kepastian hukum (legal certainty .

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 023 Dody Sahdani
Date Deposited: 13 Oct 2014 12:06
Last Modified: 13 Oct 2014 12:06
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/8909

Actions (login required)

View Item View Item