PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL YANG TIMBUL DARI PEMASANGAN TAPAL BATAS KABUPATEN REJANG LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG BERBASIS HUKUM KEARIFAN LOKAL (STUDI KASUS PERKELAHIAN ANTAR WARGA DI KECAMATAN MERIGI KABUPATEN KEPAHIANG)

Setiadi, Putra and Harijanto, Andry and Edytiawarman, Edytiawarman (2014) PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL YANG TIMBUL DARI PEMASANGAN TAPAL BATAS KABUPATEN REJANG LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG BERBASIS HUKUM KEARIFAN LOKAL (STUDI KASUS PERKELAHIAN ANTAR WARGA DI KECAMATAN MERIGI KABUPATEN KEPAHIANG). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img]
Preview
Archive (Thesis)
I,II,III,I-14-put-FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Archive (Thesis)
IV,LAMP,I-14-put-FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya konflik sosial di Desa Pulo Geto, dan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berbasis Hukum Kearifan Lokal, (2) Untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berbasis Hukum Kearifan Lokal. Pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini pada hakekatnya dilakukan secara terus- menerus sejak awal sampai akhir penelitian. Dalam analisis data ini, data disusun kemudian digolongkan dalam pola, tema, atau katagori, sesuai dengan pokok-pokok bahasan yang mengacu kepada permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang di selesaikan secara Hukum Kearifan Lokal, dimana penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara musyawarah adat Rejang. Penyelesaian konflik ini dihadiri oleh para keluarga kedua belah pihak yang terlibat konflik, ketua adat beserta tokoh adat masing-masing desa tempat kedua belah pihak berdomisili, dan masing-masing kepala desa tempat kedua belah pihak berdomisili. Hambatan dalam penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berbasis Hukum Kearifan Lokal adalah emosi individu masyarakat yang sangat tinggi, serta rasa masih ingin bergabung dengan Kabupaten Rejang Lebong yang diluapkan dengan cara yang berlebih-lebihan. Penyelesaian konflik sosial dimasyarakat sendiri, tentu dapat dilaksanakan, tetapi apabila penyebab konflik itu yaitu persengketaan tapal batas tidak diselesaikan, bukan hal yang mustahil konflik akan terjadi lagi, karena banyak pihak yang berkepentingan, yang seringkali memanfaatkan situasi yang ada.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 023 Dody Sahdani
Date Deposited: 15 Oct 2014 14:25
Last Modified: 15 Oct 2014 14:25
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/8995

Actions (login required)

View Item View Item