PERBANDINGAN KETENTUAN PENUNTUTAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA DAN THAILAND

Shella , Octaviani and Karo, Lidia Br. and Rahmasari, Helda (2014) PERBANDINGAN KETENTUAN PENUNTUTAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA DAN THAILAND. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img]
Preview
Archive (Thesis)
I,II,III,I-14-oct-FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Archive (Thesis)
IV,V,I-14-oct-FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB) | Preview

Abstract

Sistem peradilan pidana di setiap negara berbeda satu sama lain, tidak terkecuali ketentuan tentang penuntutan. Menurut hukum acara pidana Indonesia, hak penuntutan berada pada Jaksa Penuntut Umum, berbeda halnya dengan ketentuan di dalam hukum acara pidana Thailand yang menyatakan bahwa hak dalam melakukan penuntutan berada pada setiap orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan penuntutan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari ketentuan penuntutan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang ( statute approach ) dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, bahwa di Indonesia hak penuntutan hanya ada pada penuntut umum yang disebut dengan dominus litis , sedangkan di Thailand hak penuntutan ada tiga bentuk yakni public prosecutor, private prosecution, dan joint prosecutors. Kedua, kelebihan dari ketentuan penuntutan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum acara pidana Indonesia mengatur dengan tegas mengenai standar minimum alat bukti yang harus dipenuhi untuk melakukan penuntutan ke pengadilan, adanya wewenang jaksa penuntut umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik, dan dengan dianutnya dua asas dalam penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas, sedangkan kekurangannya adalah tidak adanya kesempatan bagi korban untuk tampil dalam sistem peradilan pidana serta dalam persoalan penggabungan ganti kerugian. Kelebihan dari ketentuan penuntutan menurut Hukum Acara Pidana Thailand adalah bahwa pihak korban diberi kesempatan untuk dapat ikut memperjuangkan haknya dengan turut melakukan penuntutan baik dengan bentuk penuntutan private prosecution ataupun joint prosecutors , sedangkan yang menjadi kekurangannya yakni hukum acara pidana Thailand tidak mengatur secara tegas mengenai standar minimum alat bukti yang harus dipenuhi untuk melakukan penuntutan ke pengadilan, tidak adanya wewenang jaksa penuntut umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik, dan dengan hanya dianutnya asas oportunitas.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 033 Darti Daryanti
Date Deposited: 23 Oct 2014 10:56
Last Modified: 23 Oct 2014 10:56
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/9095

Actions (login required)

View Item View Item