ANALISIS IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DPRD KABUPATEN BENGKULU UTARA PERIODE 2009–2014 (STUDI KASUS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 04TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN BATU BARA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA)

Kurniady, Eka and Panji , Suminar and Achmad , Aminudin (2014) ANALISIS IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DPRD KABUPATEN BENGKULU UTARA PERIODE 2009–2014 (STUDI KASUS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 04TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN BATU BARA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA). Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,II-14-eka.FS.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)
[img] Archive (Thesis)
I,II,III,II-14-eka.FS.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2009-2014 dalam membentuk Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Batu Bara di Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh hasil bahwa : Pertama, fungsi legislasi DPRD dalam penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi pengusahaan batu bara dapat dilihat mulai dari tahap perencanaan raperda sampai tahap penyebarluasan perda. Pada tahap perencanaan raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi pengusahaan batu bara ini belum terlaksana dengan baik, karena penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengusahaan batu bara ini yang merancang adalah dari pihak eksekutif dan raperda-raperda yang diajukan dan dilakukan pembahasan tersebut tidak didasarkan pada prolegda, tetapi lebih didasarkan pada kebutuhan pemerintah daerah sebagai landasan operasionalnya. Tahap perancangan raperda pengusahaan batu bara ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara karena pihak Pemda yang memprakarsai raperda pengusahaan batu bara ini. Perancangan raperda ini telah dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundnagundangan yang berlaku. Tahap pengajuan raperda ini jugatelah dilakukan dengan baik yakni Bupati memberikan surat pengantar atas raperda usul pihak eksekutif yang ditujukan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Tahap penyebarluasan raperda pengusahaan batu bara ini hanya dilakukan kepada anggota-anggota DPRD. Tahap pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan berdasarkan pada peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan telah berlangsung cukup baik. Tahap pembahasan/pembicaraan tentang raperda pengusahaan batu bara ini dilakukan melalui 4 (empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III dan Tahap IV. Pada Tahap III, rancangan peraturan daerah tentang pengusahaan batu bara ini dibahas di Pansus B DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan melibatkan stakeholderyang terkait. Tahap penetapan perda pengusahaan batu bara ini telah dilakukan sesuai engan aturan yang ada yaknisebelum jangka waktu yang ditetapkan habis Bupati telah menandatangani Perda tersebut. Tahap pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Hal tersebut dikarenakan setiap peraturan daerah yang menyangkut tentang retribusi harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi atas nama Pemerintah Pusat. Tahap penyebarluasan Perda telah dilakukan dengan baik yakni melalui media cetak yaitu Majalah Parlemen News, media elektronik (situs Pemda Bengkulu Utara yaitu www. PemdaBengkulu Utara.go.id) dan cara lainya yakni sosialisasi peraturan daerah yang diagendakan dalam sebuah buku kumpulan peraturan daerah. Upaya penyebarluasan Perda melalui situs pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum maksimal karena data-data peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang baru belum dimasukkan. Kedua, Hubungan antara DPRD dan Eksekutif dalam Penyusunan Perda tentang pengusahaan batu bara ini diwujudkan dengan kegiatan interaksi dan negosiasi dalam rapat pembahasan raperda tersebut. Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara lebih terlihat dalam proses pembahasan raperda tentang pengusahaan batu bara ini dapat dikatakan DPRD lebih dominan daripada Pemda Bengkulu Utara. Dominan disini adalah DPRD berperan aktif dalam meminta keterangan dari Pemda Bengkulu Utara yang diwakili olehBagian Hukum serta leading sector mengenai segala hal yang berhubungan dengan raperda pengusahaan batu bara. Selain itu DPRD juga aktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang telah diperoleh untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam perda pengusahaan batu bara ini. Ketiga, Aktor yang terlibat dalam Penyusunan Perda tentang pengusahaan batu bara ini antara lain: DPRD yang diwakili oleh Pansus B, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh BagianHukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Leading sector dan dari pihak masyarakat yang terkait langsung dengan perda pengusahaan batu bara tersebutserta dari pihak kampus dan akademisi. Keempat, Hambatan-hambatan yang dialami DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD terkait dengan penyusunan peraturan daerah tentang pengusahaan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara ini antara lain: Kurang memiliki keahlian dalam penyusunan peraturan daerah, Peraturan pelaksana perundang-undangan yang belum lengkap dan Padatnya Jadwal yang dilakukan oleh DPRD. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, dapat diberikan beberapa saran konstruktif yakni : (1) Sebaiknya pemerintah daerah membentuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Panitia Legislasi yang terdiri dari anggota DPRD dan perwakilan dari pihak eksekutif sehingga peraturan daerah yang dibuat berdasarkan program legislasi daerah. Penyusunan Prolegda tersebut sangat bermanfaat karena dapat menentukan waktu pembahasan raperda dan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat; (2) Perlu diadakan workshop dan lokakarya tentang penyusunan peraturan daerah bagi anggota DPRD terutama bagi anggota DPRD yang disiplin ilmunya berbeda dengan bidang tugasnya. Hal tersebut penting, untuk membekali anggota DPRD tentang Teknik Legislative drafting sehingga dapat memahami teknik dan tata cara penyusunan suatu peraturan daerah. Penguasaan teknik legislative drafting akan sangat menunjang dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD; (3) Perekrutan calon anggota Dewan yang dilakukan oleh partai harus didasarkan pada kualitas dan latar belakang pendidikan formal sehingga anggota DPRD tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya termasuk fungsi legislasi; (4) Pada saat proses pembahasan rancangan peraturan daerah sebaiknya tidak hanya melibatkan dari stakeholder yang terkait saja, tetapi juga melibatkan dari perwakilan masyarakat sipil karena walaupun secara tidak langsung mereka juga terkena dampak dari peraturan daerah yang dihasilkan; dan (5) DPRD diharapkan lebih sering melakukan hearing dengan masyarakat atau pihak kampus untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain penyerapan aspirasi itu, DPRD dapat mengetahui fenomena atau isu-isu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut tentunya dapat membantu penggunaan hak inisiatif DPRD dalam penyusunan peraturan daerah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Ilmu Admiinistrasi
Depositing User: 023 Dody Sahdani
Date Deposited: 12 Nov 2014 02:47
Last Modified: 12 Nov 2014 02:47
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/9566

Actions (login required)

View Item View Item