PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Raditya, Maharani and Amancik, Amancik and Andry, Harijanto (2019) PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tHESIS)
TESIS.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Beberapa kelompok masyarakat hukum adat cukup diakui eksistensinya dalam hukum positif Indonesia, namun dibeberapa daerah yang terkena arus modernisasi memang belum mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Hal ini harus diikuti dengan pengakuan yang sama terhadap masyarakat hukum adat dalam hal konstitusi Indonesia, peraturan turunan dibawahnya atau peraturan di suatu daerah. Pengakuan masyarakat hukum adat dalam konstitusi diawali dari perumusan Pasal 18 UUD 1945. Lalu, perkembangan yang baik dari pengakuan hak ulayat dalam Konstitusi di Indonesia ditemukan sebagai hasil amandemen kedua UUD 1945, yakni Pasal 18 B ayat (1) dan ayat (2). Terakhir, jaminan pengakuan masyarakat hukum adat dalam konstitusi Indonesia juga terdapat pada Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Apabila peraturan perundang-undangan telah mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, tentu timbul dampak hukum dari pengakuan masyarakat hukum adat dalam Konstitusi Indonesia tersebut, yakni dapat berupa akses pemenuhan berbagai hak, yakni akses hak Transparansi, Prinsip kesetaraan, akses kepentingan umum, dan akses keberlanjutan lingkungan. Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Konstitusi, Indonesia

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 30 Aug 2024 09:37
Last Modified: 30 Aug 2024 09:37
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20986

Actions (login required)

View Item View Item