Shella, Verna Suherly and Subanrio, Subanrio and Adi, Bastian Salam (2021) TANGGUNG JAWAB ORANG TUA YANG SUDAH CERAI TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KOTA BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI SELLA RAPI PU P1.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Tanggung jawab orang tua yang sudah cerai terhadap anak kandungnya ditinjau
dari Hukum Islam di kota Bengkulu. Perkawinan adalah perjanjian yang suci yang
mana keutuhannya harus dijaga karena perkawinan bukanlah sesuatu yang dapat
dipermainkan. Namun dalam perjalanannya perkawinan setiap orang tidak selalu
berjalan mulus. Dalam perkawinan pasti ada beberapa permasalahan yang muncul.
Ada beberapa yang dapat tetap mempertahankan rumah tangganya ada juga yang
rumah tangganya harus berakhir, sehingga terjadi perceraian. Walaupun
perkawinan telah putus namun pengurusan anak tetap dilakukan oleh kedua orang
tua. Memelihara, menjaga, dan memberikan nafkah anak. Diatur dalam Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dapat diketahui secara
harfiah bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak
berusia 18 tahun. Faktanya masih sangat banyak terjadi penelantaran dan tidak
adanya pemberian nafkah kepada anak setelah orang tua bercerai. Metode yang
digunakan pada penelitian ini yakni metode empiris, jenis pendekatan
menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap
orang tua wajib memelihara anaknya walaupun perkawinan telah putus. Hal ini
disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang�Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang berbunyi : (1). Baik ibu
atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata�mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak, Pengadilan memberikan keputusannya. (2). Bapak yang
bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut. (3). Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas
isteri. Namun dalam kenyatannya masih banyak orang tua yang lalai akan nafkah
yang harus dipenuhi.beberapa faktor yang menjadi penyebab orang tua tidak
melakukan tanggung jawabnya terhadap anak kandungnya : (1). Kurangnya
komunikasi yang baik dari kedua orangtuanya setelah bercerai. (2). Ekonomi yang
lemah. (3). Kurangnya pengetahuan agama dalam keluarga.
Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Nafkah, Tanggung jawab, Anak
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 13 Sep 2023 01:19 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 01:19 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15773 |