PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT REJANG “BEMALING” MENURUT LEMBAGA ADAT JANG KUTEI DI KECAMATAN LEBONG TENGAH KABUPATEN LEBONG

BILAL, AKBAR FADILAH and Deli, Waryenti and Herlita, Eryke (2020) PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT REJANG “BEMALING” MENURUT LEMBAGA ADAT JANG KUTEI DI KECAMATAN LEBONG TENGAH KABUPATEN LEBONG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of tesis] Text (tesis)
SKRIPSI BILAL AKBAR FADILAH.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku
Rejang mendominasi wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang,
Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten
Lebong. Di dalam masyarakat adat rejang terdapat delik adat bemaling, delik adat
bemaling jika di artikan adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh pihak laki�laki dan permpuan yang pergi menuju suatu tempat dengan memberikan tanda dan
pamit sebelumnya untuk tujuan akhirnya dinikahkan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penyelesaian Pelanggaran adat Bemaling
oleh Lembaga Adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong
dan Keuntungan Dalam Penyelesaian Pelanggaran adat Bemaling oleh Lembaga
Adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan
kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta).
Pelaksanaan penyelesaian pelanggaran adat bemaling oleh lembaga adat
Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong dilakukan dengan
cara penyelesaian yakni: a) Penyelesaian melalui musyawarah adat Jang Kutei
dengan mekanisme sebagai berikut : Mencari tanda yang ditinggalkan pelaku
kemudian Mengutus orang untuk mencari Pelaku dan Korban, setelah orang yang
diutus menemukan pelaku dan korban bagi siapa yang menemukan pertama maka
Melaksanakan Monok Cuwaw untuk orang yang pertamakali menemukan
(Pelaku). Kemudian melaksanakan Berasan/Musyawarah/Bekulo Selanjutnya adat
yang dilaksanakan yakni Sembeak sujud lalu Majok semanten baru dilaksanakan
akad nikah b) Adapun alasan masyarakat memilih penyelesaian pelanggaran adat
bemaling dengan menggunakan lembaga adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong
Tengah Kabupaten Lebong yakni: 1. Menjaga adat istiadat leluhur, 2.
Memberikan efek jera, 3. Waktu penyelesaian yang lebih cepat, 4. Menjaga
stabilitas masyarakat.
Kata kunci : Penyelesaian, Delik, Bemaling, Adat Jang Kutei.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 18 Sep 2023 03:43
Last Modified: 18 Sep 2023 03:43
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15982

Actions (login required)

View Item
View Item