VIRA, WIDANLIANTI PUTRI and M., Darudin and Subanrio, Subanrio (2020) PENDAPAT ULAMA KOTA BENGKULU TENTANG KEABSAHAN IJAB QABUL MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png) Text (tesis)
            
              
Text (tesis)
SKRIPSI - VIRA WIDANLIANTI PUTRI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (4MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1.Bagaimanakah 
mekanisme pelaksanaan ijab qabul dalam akad nikah melalui media sosial?
2.Bagaimana pendapat ulama kota bengkulu tentang keabsahan ijab qabul melalui 
media sosial dalam prespektif hukum islam?. Metode yang digunakan adalah 
metode penelitian empiris yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum dan 
efektifitas hukum. Data penelitian ini dihimpun dari data primer yaitu data yang 
diperoleh sumber hasil wawancara dan data sekunder data yang diperoleh melalui 
kajian pustaka. Hasil penelitian: 1.Mekanisme ijab qabul dalam akad nikah 
melalui media sosial, melalui video call adalah pertama, harus diperhatikan 
terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melakukan nikah seperti suami, istri, wali, 
dan saksi-saksi. Kedua, penentuan waktu akad. Ketiga, bahwa kita melakukan 
komunikasi melalui video teleconference ada jeda waktu untuk dapat tersambung 
dengan pihak yang dituju apabila menggunakan video telefon. Karena ijab dan 
Kabul merupakan unsur yang paling mendasar bagi keabsahan akad nikah.
2.Pendapat Ulama Kota Bengkulu tentang keabsahan ijab qabul melalui media 
sosial dalam prespektif hukum islam berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) belum mengeluarkan fatwah yang mengatur soal hukum ijab kabul secara 
online tersebut. Sehingga dalam praktiknya, memang dalam kondisi tertentu dan 
tidak memungkinkan hadirnya salah satu pihak mempelai maka dilakukan melalui 
online (media sosial). Akan tetapi ada juga ulama yang memaknai dalam suatu 
waktu dan dalam satu tempat tapi ada juga yang berpandangan harus satu waktu 
namun beda tempat. Sepanjang kedua mempelai sepakat perkawinan/ijab qabul 
nya secara online maka sah-sah saja dengan alasan yang memungkinkan.
Kata Kunci : Keabsahan Ijab Kabul, Media sosial, Hukum Islam.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science | 
| Depositing User: | irma rohayu | 
| Date Deposited: | 22 Sep 2023 07:47 | 
| Last Modified: | 22 Sep 2023 07:47 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16245 | 

