Zelig, Ilham and Ardilafiza, Ardilafiza and P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih (2020) KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBENTUKAN NORMA PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN DI INDONESIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI Zelig Ilham.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang
diberikan secara langsung oleh konstitusi untuk menguji suatu undang-undang
terhadap undang-undang dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Pembentuk undang-undang sebagai sebuah lembaga politik yang membentuk
undang-undang dalam pelaksanaannya tidak selalu mentaati putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali
norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian
ini bertujuan untuk (1) menjelaskan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (2) menjelaskan
mengenai dapatkah lembaga pembentuk undang-undang memuat kembali norma
yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang-undang.
Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan pendekatan
konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini
bahwa (1) putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian dari hukum perundang�undangan , terdapat pembagian atau pengelompokan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terkait pengujian suatu undang-undang. Pertama, putusan Mahkamah
Konstitusi yang memaknai atau memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal
dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana
kedudukan dari putusan ini sama halnya dengan penjelasan konstitusi. Kedua,
putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan makna ataupun membatalkan
pasal-pasal tertentu atau keseluruhan dari undang-undang, yang mana kedudukan
dari putusan ini berlaku layaknya sebuah undang-undang dan kedudukan putusan
Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
haruslah ditindak lanjuti dan dijadikan dasar pertimbangan dalam pembentukan
ataupun perubahan suatu undang-undang. (2) lembaga pembentuk undang-undang
(DPR dan Presiden) tidak dapat memuat kembali norma yang telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang-undang, , pemuatan kembali
norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang�undang merupakan suatu ketidaktaatan yang secara nyata ditunjukkan oleh
lembaga pembentuk undang-undang.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Pembentukan Undang-undang,
Pemuatan Kembali
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 22 Sep 2023 08:38 |
Last Modified: | 22 Sep 2023 08:38 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16259 |